img-logo img-logo
PA Ponorogo Kembali Gelar Sidang Diluar Gedung Pengadilan, Tahap ke-5 Sidangkan 25 Perkara
PA Ponorogo Kembali Gelar Sidang Diluar Gedung Pengadilan, Tahap ke-5 Sidangkan 25 Perkara
Tanggal Rilis Berita : 22 Mei 2026, Pukul 15:37 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Kembali Gelar Sidang Diluar Gedung Pengadilan,
Tahap ke-5 Sidangkan 25 Perkara

www.pa-ponorogo-go.id || Jumat, 22/05/2026. Pelaksanaan sidang di luar gedung resmi kembali digelar oleh Pengadilan Agama Ponorogo di Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat kota. Sidang berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari warga setempat yang menjadi pihak berperkara. Dalam pelaksanaan kali ini, tercatat sebanyak 25 perkara masuk dalam agenda persidangan.

Sidang di luar gedung pengadilan ini dipimpin langsung oleh majelis hakim (Maftuh Basuni, Yazid Alfahri, Munirul Ihwan) yang bertugas memeriksa dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain majelis hakim, kegiatan tersebut juga melibatkan hakim mediator (Mahrus). Kehadiran hakim mediator diharapkan mampu mendorong tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang berperkara. Proses mediasi dilakukan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah demi kepentingan bersama. Selain Hakim pegawai yang bertugas adalah Panitera Pennganti (Sihabudin), dan Petugas Administrasi (Rizky Martasari, Ariwahyudi, Frangky Rifai).

Masyarakat Desa Campurejo menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut karena dinilai mempermudah akses terhadap pelayanan peradilan agama. Dengan adanya sidang di luar gedung, warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan di pusat Kabupaten Ponorogo. Selain menghemat waktu, kegiatan ini juga membantu mengurangi biaya transportasi bagi para pencari keadilan. Para peserta sidang tampak mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan tertib dan penuh perhatian.

Pihak Pengadilan Agama Ponorogo berharap kegiatan sidang di luar gedung dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Program tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi masyarakat. Pengadilan juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, termasuk melalui proses mediasi yang humanis. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyelesaian perkara secara hukum semakin meningkat.