img-logo img-logo
Kembali Menghasilkan Perdamaian, PA Jombang Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak
Kembali Menghasilkan Perdamaian, PA Jombang Berhasil Mediasi Perkara Cerai Talak
Tanggal Rilis Berita : 25 Mei 2026, Pukul 15:43 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 25 Mei 2026

Pengadilan Agama Jombang kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak melalui proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Jombang. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pengadilan dalam mengedepankan upaya perdamaian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Proses mediasi ini adalah untuk perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 1331/Pdt.G/2026/PA.Jbg yang telah didaftarkan pada 11 Mei 2026.

image host

Mediasi berlangsung dengan penuh keterbukaan dengan dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Sugiyanto, S.Pd.I., C.Me. dengan penuh itikad baik dari kedua belah pihak yang berperkara. Mediator memberikan nasihat serta pemahaman mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi masa depan keluarga dan anak-anak. Dalam kehidupan rumah tangga para pihak telah berlangsung selama 28 tahun sejak tahun 1998 dan telah dikaruniai 3 orang anak. Berkat kesungguhan mediator serta kemauan kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan, mediasi berhasil mencapai kesepakatan damai sehingga perkara cerai talak tersebut tidak berlanjut ke tahap putusan perceraian.

image host

Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi dari pimpinan Pengadilan Agama Jombang, Dr, Muh Arasy Latif, Lc., M.A. karena menunjukkan optimalnya pelaksanaan fungsi mediasi dalam penyelesaian perkara keluarga. Ketua Pengadilan Agama Jombang menyampaikan bahwa mediasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan peradilan mengedepankan perdamaian dan kerukunan. Upaya perdamaian selalu menjadi prioritas dalam perkara perceraian karena mempertahankan keutuhan rumah tangga memiliki nilai yang sangat penting bagi kehidupan keluarga. Selain itu, keberhasilan mediasi juga menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi para pihak.

Melalui keberhasilan mediasi perkara cerai talak tersebut, Pengadilan Agama Jombang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah keluarga secara damai dan bijaksana. Para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang terus berkomitmen menjalankan tugas secara profesional terhadap para pihak yang berperkara. Keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pengadilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama. (oaw)