img-logo img-logo
Perkuat Sinergi, PA Bondowoso dan Polres Bondowoso Bahas Implementasi Nota Kesepahaman
Perkuat Sinergi, PA Bondowoso dan Polres Bondowoso Bahas Implementasi Nota Kesepahaman
Tanggal Rilis Berita : 22 April 2026, Pukul 14:21 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso

 

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., menyambut hangat kunjungan resmi tim Kepolisian Resor Bondowoso pada Rabu, 22 April 2026. Delegasi kepolisian tersebut dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Bondowoso, Kompol Maryatno, S.Sos., beserta jajaran tim pendampingnya. Pertemuan strategis ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bondowoso. Kunjungan ini juga berfungsi sebagai sarana koordinasi tatap muka guna memastikan setiap poin kesepakatan berjalan optimal di lapangan.


 

Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah tindak lanjut Nota Kesepahaman mengenai prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri pada Polri. Sesuai aturan, setiap anggota Polri atau ASN yang mengajukan perkara di pengadilan wajib melampirkan surat izin resmi dari pejabat berwenang. Jika izin tersebut belum tersedia, pihak pengadilan akan memberikan penjelasan mengenai risiko sanksi dan menunda persidangan hingga enam bulan. Prosedur ini sangat krusial dilakukan demi menjaga kedisiplinan dan kepatuhan administratif setiap personel kepolisian yang terlibat perkara.


 

2


 

Selain masalah kepegawaian, kedua belah pihak membahas penguatan pengamanan pada agenda persidangan, penyitaan, dan pelaksanaan putusan atau eksekusi. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan bantuan pengamanan secara terencana guna mengantisipasi segala bentuk ancaman maupun gangguan keamanan di pengadilan. Prosedur pengamanan ini diajukan secara tertulis oleh pengadilan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai. Dalam situasi darurat, koordinasi pengamanan bahkan dapat dilakukan secara seketika melalui saluran komunikasi digital seperti WhatsApp atau telepon.


 

3


 

Diskusi tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Kedua instansi sepakat untuk saling bertukar data dan informasi terkait pemenuhan hak nafkah istri maupun anak berdasarkan keadilan restoratif. Sinergi ini juga mencakup pemberian bantuan hukum bagi pegawai negeri pada kepolisian yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Melalui kunjungan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di Bondowoso semakin transparan, akuntabel, dan humanis.