Surabaya, 29 Mei 2026 – Komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak terus menjadi perhatian penting dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Berbagai inovasi dan kebijakan yang diterapkan oleh lembaga peradilan menjadi bahan kajian akademis untuk mendukung penguatan regulasi dan praktik hukum yang lebih efektif. Sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan diharapkan mampu menghasilkan pemikiran yang konstruktif bagi perkembangan hukum nasional.
Dalam rangka penyelesaian disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), mahasiswa atas nama Reza Boentoro melaksanakan wawancara secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 29 Mei 2026. Topik penelitian yang diangkat berkaitan dengan implementasi perlindungan perempuan dan anak di Pengadilan Agama Surabaya, khususnya kebijakan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian. Wawancara dilaksanakan dengan narasumber Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Hj. Siti Aisyah, S.Ag., M.H.P.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Siti Aisyah menjelaskan, “Kebijakan pemblokiran NIK merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian.” Beliau juga memaparkan mekanisme pelaksanaan, dampak yang ditimbulkan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Diskusi berlangsung secara mendalam dengan fokus pada aspek perlindungan hukum dan efektivitas kebijakan tersebut.
Melalui kegiatan wawancara ini, Pengadilan Agama Surabaya kembali menunjukkan dukungannya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian di bidang hukum. Hj. Siti Aisyah menyampaikan, “Kami berharap hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.” Dengan adanya kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum, diharapkan lahir berbagai rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas sistem peradilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.