img-logo img-logo
Cekcokan Berakhir dengan Pelukan yang Dirindukan
Cekcokan Berakhir dengan Pelukan yang Dirindukan
Tanggal Rilis Berita : 06 Juni 2026, Pukul 22:46 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 5 Juni 2026

Sebuah kisah mengharukan penuh kebahagiaan kembali menyeliputi di Pengadilan Agama Jombang Kelas IA melalui keberhasilan proses mediasi dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Perkara yang pada awalnya dilatarbelakangi oleh berbagai perselisihan dan cekcok dalam rumah tangga tersebut akhirnya menemukan jalan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator pengadilan. Dengan pendekatan yang humanis dan penuh kesabaran, mediator berupaya menggali akar permasalahan serta membangun kembali komunikasi yang sempat terputus di antara kedua belah pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan ketika suami dan istri sepakat untuk mengakhiri konflik dan mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.

image host

Perkara Cerai Gugat yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jombang kelas 1A dengan nomor perkara 1406/Pdt.G/2026/PA.Jbg dengan mediator Faradhina Millatul Maula Syarifah, S.HI., M.H., C.M. pada tanggal 5 Juni 2026 berakhir dengan damai di ruang mediasi PA Jombang. Selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaan, keluhan, serta harapan masing-masing secara terbuka dan penuh rasa hormat. Mediator berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif sehingga dialog dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam antara suami dan istri. 

image host

Keberhasilan mediasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan dialog dapat memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan perpisahan. Mediator Pengadilan Agama Jombang berhasil menjalankan perannya secara profesional dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan keluarga. Proses mediasi tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga berupaya menjaga keutuhan rumah tangga serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun kembali kehidupan keluarga yang harmonis. 

Di akhir proses mediasi, suasana haru menyelimuti ruang mediasi ketika pasangan tersebut kembali berpelukan sebagai simbol perdamaian dan harapan baru bagi rumah tangga mereka. Pelukan yang selama ini dirindukan menjadi penanda berakhirnya konflik yang sempat mengancam keutuhan keluarga mereka. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses mediasi menyambut keberhasilan tersebut dengan rasa syukur dan kebahagiaan yang mendalam. Melalui keberhasilan mediasi perkara cerai gugat ini, Pengadilan Agama Jombang Kelas IA kembali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan perdamaian serta menghadirkan pelayanan peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga dan kemaslahatan masyarakat. (oaw)