img-logo img-logo
Rapat Koordinasi Persiapan MoU PTA Surabaya Bersama MUI, PWNU, PWM, BWI, dan BAZNAS Jawa Timur
Rapat Koordinasi Persiapan MoU PTA Surabaya Bersama MUI, PWNU, PWM, BWI, dan BAZNAS Jawa Timur
Tanggal Rilis Berita : 06 November 2025, Pukul 00:16 WIB, Telah dilihat 88 Kali

Rapat Koordinasi Persiapan MoU PTA Surabaya Bersama MUI, PWNU, PWM, BWI, dan BAZNAS Jawa Timur

Surabaya, 5 November 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dan organisasi keagamaan di Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan BAZNAS Provinsi Jawa Timur.

image host
.

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya K.H. Ainul Yakin, S.Si., M.Si., Apt. (Ketua MUI Jawa Timur), K.H. Muhammad Balia Firjaun Barlaman (Wakil Ketua PWNU Jawa Timur), K.H. Dr. Samsudin, M.Ag. (Wakil Ketua PWM Jawa Timur), Dr. Dian Berkah (Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur), Ilham Asyahid, S.H., M.H. (Ketua Divisi Advokasi BWI Jawa Timur), dan Drs. H. Selamet Haryono, M.Si. (Kepala Satuan Audit Internal BAZNAS Jawa Timur).

image host
.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya menyampaikan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh pentingnya membangun sinergi kelembagaan antara peradilan agama dan ormas keagamaan untuk memperkuat ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan dini. Beliau menegaskan, pengadilan agama tidak semata menjadi tempat penyelesaian perceraian, melainkan juga lembaga yang berperan aktif dalam menata dan memulihkan keluarga secara maslahat.

“Persepsi bahwa pengadilan agama sebagai penghasil perceraian perlu diluruskan. Kami justru hadir untuk menjaga ketahanan keluarga melalui pendekatan hukum dan nilai-nilai keagamaan,” tegas Dr. Zulkarnain. Ia juga mengangkat semangat “JAS HIJAU” — Jangan Sekali-Sekali Hilangkan Jasa Ulama — sebagai pengingat bahwa sinergi ulama dan lembaga peradilan memiliki sejarah panjang dalam membangun peradaban hukum Islam di Indonesia.

image host
.

Sementara itu, Panitera PTA Surabaya, Dr. H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa MoU ini akan menjadi wadah kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan solusi konkret atas permasalahan sosial keagamaan. Ia menekankan bahwa tingginya angka perceraian dan permohonan dispensasi nikah menjadi sinyal perlunya pendekatan holistik antara hukum dan dakwah sosial.

Seluruh peserta rapat — termasuk MUI, NU, Muhammadiyah, BWI, dan BAZNAS — menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif PTA Surabaya. Mereka sepakat membentuk tim kecil perumus MoU yang akan menyiapkan draft naskah kesepahaman dan merumuskan bidang kerja sama yang lebih spesifik, antara lain:

* Edukasi pra-nikah dan keluarga sakinah,
* Advokasi dan fatwa keagamaan dalam perkara rumah tangga,
* Pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf keluarga,
* Pendampingan ekonomi pasca perceraian melalui program BAZNAS dan lembaga mitra.

image host
.

Rapat diakhiri dengan penegasan bahwa penandatanganan MoU akan dilaksanakan secara resmi di Surabaya, dengan rencana kehadiran Gubernur Jawa Timur sebagai saksi kehormatan. Ketua PTA Surabaya berharap kerja sama ini menjadi model kolaborasi nasional antara lembaga peradilan dan ormas keagamaan dalam memperkuat ketahanan keluarga berbasis nilai Islam dan hukum.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !