Pengadilan Agama (PA) Situbondo terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mewujudkan birokrasi yang melayani dan beretika. Pada hari Kamis, 06 November 2025, salah satu pegawai terbaiknya, Rifkiawatizahra, S.H., turut serta dalam Seminar Online bertajuk "Transformasi Kepemimpinan Menuju Birokrasi yang Melayani." Kegiatan penting ini diikuti secara daring dari ruang Kepaniteraan PA Situbondo. Narasumber utama dalam seminar ini adalah Mukafi Fadli, seorang ahli yang fokus pada nilai-nilai etika dalam kepemimpinan publik. Partisipasi ini menunjukkan keseriusan PA Situbondo dalam mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Seminar ini diharapkan dapat menjadi katalis perubahan sikap mental dan perilaku seluruh aparatur.

Mukafi Fadli, dalam paparannya, menekankan pentingnya Nilai Etika dan Moralitas dalam Kepemimpinan Publik. Seorang pemimpin publik yang ideal disebut sebagai pemimpin yang "Ngopeni". Konsep Ngopeni bermakna bahwa pemimpin harus menepati janji yang telah dibuatnya kepada rakyat. Selain itu, pemimpin wajib menjauhi segala bentuk konflik kepentingan yang dapat merusak integritas. Poin paling krusial adalah menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya, melebihi kepentingan pribadi atau kelompok. "Seorang pemimpin Ngopeni adalah ia yang berani memikul tanggung jawab lahir dan batin bagi rakyatnya," ujar Mukafi Fadli dalam sesi tersebut.

Narasumber kemudian mendalami falsafah kepemimpinan yang berakar pada kearifan lokal, khususnya Jawa. Mukafi Fadli memperkenalkan pepatah Jawa yang sangat relevan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Falsafah tersebut adalah "Sepi ing pamrih, rame ing gawe". Filosofi ini mengajarkan tentang bekerja tanpa pamrih atau imbalan materi. Sebaliknya, ASN dituntut untuk giat dan bersemangat dalam berbuat kebaikan demi kemaslahatan bersama. Rifkiawatizahra mencatat bahwa nilai ketulusan dan pengabdian ini harus menjadi jiwa setiap pegawai PA Situbondo.
Seminar ini juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas melalui penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara daring yang terintegrasi. Aplikasi ini ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. "Seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik untuk menjamin hak masyarakat," jelas Mukafi Fadli. Hal ini bertujuan untuk mendorong kebijakan no wrong door policy dalam penyaluran pengaduan masyarakat.