Kamis, 27 Juni 2024, Pengadilan Agama Kab Malang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kab Malang untuk menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah. Tim dari Kejaksaan Negeri Kab Malang disambut hangat oleh Bapak Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. Kegiatan ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan berjalan lancar dan kondusif.
Acara dimulai dengan persiapan segala berkas oleh tim Kejaksaan Negeri Kab. Malang serta PA Kab Malang, yang kemudian para pihak akan dipanggil secara berurutan untuk memasuki ruangan sidang. Pada kegiatan ini total perkara yang di sidang isbat nikah sejumlah 46 perkara. Kegiatan isbat nikah ini dimaksudkan untuk permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Kegiatan ini sangat disambut baik dan diikuti dengan antusias oleh para pihak yang sudah mendaftarkan perkara untuk sidang isbat nikah ini. Program isbat nikah ini sangatlah penting karena merupakan bentuk pengesahan pernikahan yang tidak terdaftar atau tercatat di Kantor Urusan Agama. Isbat Nikah harus disahkan guna melengkapi kebutuhan administratif, seperti terbitnya Buku Nikah dari KUA, mendapatkan Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran anak dari masing-masing pasangan.
Kegiatan ini merupakan bentuk dari pelayanan prima kepada publik untuk memenuhi keadilan dalam ranah hukum pernikahan. Dengan terselenggaranya acara Sidang Isbat Nikah ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Semoga momentum kebahagiaan ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.