Jombang, 11 Juni 2026
Pengadilan Agama Jombang Kelas IA kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi melalui penyelesaian perkara penguasaan anak (hadhanah) yang berakhir dengan kesepakatan damai para pihak. Perkara yang semula diajukan karena adanya perselisihan mengenai hak pengasuhan dan pemeliharaan anak tersebut berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator pengadilan. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan perselisihan ke proses persidangan yang lebih panjang.

Adapun perkara yang dilakukan mediasi adalah perkara penguasaan anak (hadhanah) dengan nomor perkara 1416/Pdt.G/2026/PA.Jbg. Mediasi dipimpin oleh mediator non hakim, Faradhina Millatul Maula Syarifah, S.H., M.H., C.M. Selama proses mediasi berlangsung, mediator memberikan pemahaman kepada para pihak bahwa anak merupakan amanah sekaligus titipan yang harus dijaga, dirawat, dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang oleh kedua orang tuanya. Meskipun hubungan antara ayah dan ibu mengalami permasalahan, hak-hak anak untuk memperoleh perhatian, kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan harus tetap menjadi prioritas utama. Dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif, mediator berhasil membangun ruang dialog yang sehat sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan harapan serta kekhawatirannya secara terbuka.

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut tidak hanya mengatur mengenai penguasaan anak, tetapi juga memuat komitmen bersama untuk tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai orang tua secara proporsional. Para pihak sepakat untuk menjaga komunikasi yang baik demi kepentingan tumbuh kembang anak serta menghindari tindakan yang dapat berdampak negatif terhadap kondisi psikologis anak. Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, anak tetap memperoleh hak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara mereka. Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dapat menghasilkan solusi yang lebih menenangkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak yang terlibat.
Keberhasilan mediasi perkara hadhanah dengan Akta Perdamaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Jombang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang berorientasi pada kemaslahatan keluarga dan perlindungan hak anak. Melalui peran mediator yang profesional, netral, dan berintegritas, pengadilan terus berupaya menghadirkan proses penyelesaian perkara yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pihak yang sedang menghadapi sengketa keluarga untuk mengutamakan dialog dan musyawarah dalam mencari solusi terbaik. (oaw)