img-logo img-logo
Komitmen Berkelanjutan: PA Kab. Malang Dukung Penegakan Hak Kaum Rentan dengan Berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis
Komitmen Berkelanjutan: PA Kab. Malang Dukung Penegakan Hak Kaum Rentan dengan Berpartisipasi dalam Bimbingan Teknis
Tanggal Rilis Berita : 11 Agustus 2025, Pukul 13:32 WIB, Telah dilihat 44 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 08 Agustus 2025. Sebagai wujud kepedulian dan komitmen berkelanjutan terhadap perlindungan hak kaum rentan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpartisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia. Narasumber utama adalah Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. - Ketua Kamar Agama MA RI periode 2017–2024 sekaligus pakar hukum. Partisipasi dalam kegiatan ini menegaskan komitmen PA Kab. Malang sebagai lembaga yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

image host

Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi aparatur peradilan agama untuk memperluas wawasan dan kepekaan terhadap isu-isu kemanusiaan. Menurut beliau, perkara yang melibatkan kaum rentan memerlukan penanganan yang tidak hanya mengacu pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial pihak yang bersangkutan. “Melalui bimtek ini, kami semakin memahami bahwa perlindungan hak kaum rentan adalah bagian integral dari tugas peradilan agama. Ini adalah amanah yang harus kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujar beliau.

Partisipasi PA Kab. Malang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen berkelanjutan terhadap peningkatan kualitas layanan hukum. Dengan memahami pedoman penanganan perkara kaum rentan, diharapkan aparatur peradilan agama dapat memberikan putusan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. Kegiatan ini juga menjadi indikator kinerja satuan kerja, di mana keikutsertaan seluruh tenaga teknis dinilai sebagai bagian dari penilaian triwulan. Selain itu, hal ini memperkuat integritas lembaga dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama.

image host

Melalui Bimtek Nasional ini, PA Kab. Malang tidak hanya memperkuat kapasitas teknis, tetapi juga meneguhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak kaum rentan. Semangat pembelajaran yang didapatkan dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam praktik persidangan sehari-hari. Dengan demikian, setiap perkara yang melibatkan pihak rentan akan ditangani secara tepat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PA Kab. Malang dalam mewujudkan peradilan agama yang modern, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.