img-logo img-logo
Perkuat Kualitas Administrasi Perkara, Kepaniteraan MA Gelar Monitoring dan Evaluasi di PA Kota Malang
Perkuat Kualitas Administrasi Perkara, Kepaniteraan MA Gelar Monitoring dan Evaluasi di PA Kota Malang
Tanggal Rilis Berita : 15 Juni 2026, Pukul 15:13 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Kota Malang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Manajemen Perkara Mahkamah Agung pada Jumat, 12 Juni 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Asep Nursobah, S.Ag., M.H., Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung yang akan diperbantukan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung. “Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan manajemen perkara berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep Nursobah saat membuka pemaparan materi.

 

Monev-Kepaniteraan-MA-1

 

Monev difokuskan pada sejumlah kebijakan strategis di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, salah satunya implementasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022. Dalam sesi tersebut dibahas berbagai aspek pelaksanaan, mulai dari respons pengadilan terhadap kebijakan, kendala implementasi, hingga fungsi quality control dalam pengajuan perkara secara elektronik. Selain itu, peserta juga diajak mengevaluasi kemungkinan adanya perkara yang telah diajukan lebih dari satu bulan namun belum memperoleh nomor registrasi dari Mahkamah Agung.

 

Monev-Kepaniteraan-MA-2

 

Materi berikutnya membahas penyertaan dokumen elektronik dalam permintaan bantuan teknis hukum perkara perdata lintas negara, publikasi putusan, serta mekanisme pembayaran dan pengembalian biaya perkara kasasi maupun PK. Narasumber menekankan pentingnya publikasi putusan yang tetap memperhatikan prosedur anonimisasi atau pengaburan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga melakukan evaluasi terhadap kemungkinan pengaduan terkait publikasi putusan serta efektivitas sistem pembayaran biaya perkara yang telah diterapkan Mahkamah Agung. “Kualitas layanan kepaniteraan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, tetapi juga ketepatan dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelas Asep Nursobah.

 

Monev-Kepaniteraan-MA-3

 

Pada sesi akhir, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan quality control salinan putusan Mahkamah Agung, termasuk mekanisme permohonan renvoi apabila ditemukan kekeliruan dalam salinan putusan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi antara narasumber dan peserta mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan administrasi perkara di tingkat pertama. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur kepaniteraan semakin memahami arah kebijakan Mahkamah Agung sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Evaluasi yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel,” tutup narasumber.