Malang, 15 Juni 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima kunjungan koordinasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan penanganan perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan. Pertemuan dimulai pukul pukul 09.30 WIB dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi antar aparat penegak hukum. Melalui kegiatan ini, kedua instansi berupaya memperkuat sinergi guna mewujudkan pelayanan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.

Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beserta jajaran dan pimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pertemuan membahas tindak lanjut Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan. Berbagai aspek teknis dan administratif menjadi fokus pembahasan guna memastikan pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik. Diskusi juga dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh oleh masing-masing instansi.
Dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa pada tanggal 29 Juni 2026 akan dilaksanakan secara serentak pengajuan permohonan penetapan perwalian oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur kepada Pengadilan Agama sesuai wilayah hukumnya masing-masing. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan proses perlindungan hukum terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ketua - Drs. Amar Hujantoro, M.H. menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut sebagai bentuk penguatan kerja sama antar aparat penegak hukum. Menurut beliau sinergi yang baik antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan merupakan modal penting dalam memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan kepada masyarakat. “Melalui koordinasi yang berkelanjutan, berbagai program perlindungan hukum dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan tepat sasaran” ujar beliau. Diharapkan kerja sama ini semakin memperkuat perlindungan hukum bagi anak serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan dan kejaksaan.