img-logo img-logo
Rakor MOU di Kantor Gubernur Jawa Timur, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Peradilan
Rakor MOU di Kantor Gubernur Jawa Timur, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Peradilan
Tanggal Rilis Berita : 09 Januari 2026, Pukul 13:03 WIB, Telah dilihat 153 Kali

Rakor MOU di Kantor Gubernur Jawa Timur, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Peradilan

Surabaya – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan lembaga peradilan agama dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik melalui MOU yang akan dilaksanakan.

image host
OPD Pemprov Jawa Timur

Rakor diawali dengan sambutan dari Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur, Imam Hidayat, S.Sos., MM., yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan. Ia menyampaikan bahwa kerja sama yang dituangkan dalam MOU diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

image host
Hakim Tinggi PTA Surabaya, Drs. H. Mochamad Chamim, M.H.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya, Drs. H. Mochamad Chamim, M.H.. Dalam sambutannya, beliau menegaskan komitmen peradilan agama untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing institusi demi kepentingan masyarakat.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Panitera PTA Surabaya, Dr. H. Ma'sum Umar, SH, MH, yang menjelaskan ruang lingkup kerja sama yang akan dituangkan dalam MOU, termasuk aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan tugas kepaniteraan dan pelayanan peradilan. Paparan tersebut menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme koordinasi agar implementasi kerja sama dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

image host
Kabiro Adpim, Asisten I Gubernur & Hakim Tinggi PTA Surabaya

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., memaparkan dasar hukum pelaksanaan kerja sama, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan MOU agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

image host
Tim PTA Surabaya & PA se-Jawa Timur

Melalui rakor ini, diharapkan proses penyusunan dan penandatanganan MOU antara PTA Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat segera direalisasikan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan koordinasi kelembagaan, serta mendukung terwujudnya sistem pemerintahan dan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !