PA Kota Kediri Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Izin Poligami
PA Kota Kediri Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Izin Poligami
Tanggal Rilis Berita : 22 September 2023, Pukul 14:36 WIB, Telah dilihat 361 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Pengadilan Agama Kota Kediri menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya dalam rangka penyelesaian perkara Izin Poligami Nomor xxx/Pdt.G/2023/PA.Kdr. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Jumat, pukul 09.00 WIB (22/09/2023), kemudian dilanjutkan ke lokasi objek harta bersama.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-13-54-261

 

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Dr. Hermin Sriwulan S.H.I.,S.H.,M.H.I dan dua hakim anggota Drs. AKHMAD MUNTAFA, M.H. dan MULYADI, S.Ag., M.H., serta diikuti oleh panitera pengganti EDWARD FIRMANSYAH, S.H. Pemeriksaan setempat dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon serta kuasa hukum pihak pemohon. Turut hadir pula Kepala Kelurahan Tempurejo yakni bapak Ir. Oryza Mahendrajaya, Sekretaris Kelurahan Ibu Sundari Widyana S.Sos, serta Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bapak Puguh Prihatin.

Bahwa hakekatnya, harta dalam perkawinan khususnya jika akan terjadi perkawinan poligami, maka harta tersebut harus terpisah dan berdiri sendiri. Hal ini untuk menghindari terjadinya percampuran harta bersama yang dapat berakibat sengketa jika terjadi peristiwa meninggalnya suami atau istri dan peristiwa perceraian. Harta bersama dalam poligami yang diperoleh selama ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama. Maka dalam pengajuan perkara izin poligami harus melampirkan harta bersama yang diperoleh dari pernikahan dengan istri pertama.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-13-55-34


 

Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka di Kantor Kelurahan Tempurejo dengan agenda koordinasi antara Pengadilan Agama Kota Kediri dengan pihak kelurahan dan para pihak yang berperkara. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan objek harta bersama benar berlokasi di wilayah Kelurahan Tempurejo dan memastikan apakah objek yang dimiliki benar sesuai yang disebutkan di surat permohonan. Setelah koordinasi di kantor kelurahan, Majelis hakim berserta tim dan jajaran perangkat desa menuju ke lokasi objek Harta Bersama.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-13-54-26


 

Adapun harta yang diperoleh selama pernikahan dengan istri pertama terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. Dalam surat permohonan menyebutkan harta bergerak berupa 3 (tiga) unit Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan 1 (satu) Unit Mobil Box Roda 4 (empat). Sedangkan harta tidak bergerak 4 (empat) buah Sertifikat Tanah dan Bangunan. Namun ditemui dilapangan masih ada harta bergerak dan harta tidak bergerak yang belum dicantumkan, yakni 1 (satu) unit Mobil Roda 4 (empat), 1 (unit) Sepeda Motor Roda 2 (dua) dan 1 (satu) buah Sertifikat Tanah dan Bangunan atas nama anak pihak Pemohon dan Termohon. Dari hasil temuan tersebut maka harta tersebut juga harus dimasukkan dalam Harta Bersama dengan istri yang pertama.

Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung selama kurang lebih 2 jam dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda sampai dengan persidangan selanjutnya di ruang sidang Pengadilan Agama Kota Kediri.