Surabaya, 17 Juni 2026 – Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan peradilan yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Pengadilan Agama sebagai lembaga yang menangani berbagai perkara keluarga memiliki peran strategis dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi melalui putusan maupun layanan yang diberikan. Oleh karena itu, pengembangan inovasi yang mendukung perlindungan kelompok rentan terus menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Peradilan, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., mempresentasikan berbagai inovasi dan program unggulan terkait perlindungan perempuan dan anak di hadapan tim dari Bappenas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), serta Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Presentasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan praktik-praktik baik yang telah dikembangkan Pengadilan Agama Surabaya dalam mendukung akses keadilan yang lebih inklusif dan responsif. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman mengenai implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang telah berjalan di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Surabaya menjelaskan inovasi Femina (Fasilitas Informasi Pembayaran Nafkah Mantan Istri dan Anak), RAHMA (Ramah Hak Perempuan dan Anak), serta Simdiska yang menjadi inovasi pendukung dalam upaya perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian. Beliau menyampaikan, “Perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya melalui putusan pengadilan, tetapi juga harus didukung dengan inovasi layanan, data yang akurat, serta kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.” Selain memaparkan inovasi, beliau juga menyampaikan data statistik perkara, capaian program, serta berbagai kerja sama dan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Surabaya yang mendukung penguatan perlindungan perempuan dan anak.
Menanggapi pemaparan tersebut, tim Bappenas dan Badilag menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi yang dikembangkan Pengadilan Agama Surabaya. Tim menyampaikan, “Meskipun menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, Pengadilan Agama Surabaya mampu menghadirkan inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak.” Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, serta diakhiri dengan harapan agar inovasi yang telah dibangun dapat terus dikembangkan dan menjadi praktik baik bagi satuan kerja peradilan lainnya.