Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Ery Handini, S.H., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi Sinergitas Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pengadilan agama se-wilayah Jawa Timur. Rapat dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Malang, Jawa Timur sebagai bagian dari agenda penguatan koordinasi antarinstansi. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung sistem peradilan yang semakin efektif dan terpadu.
Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Fokus utama pembahasan adalah peningkatan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat. Berbagai isu strategis yang berkaitan dengan dinamika hukum keluarga dan perkawinan turut menjadi perhatian dalam forum tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam bidang hukum perdata.
Melalui forum tersebut, para peserta berdiskusi mengenai berbagai bentuk kolaborasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Koordinasi yang baik antar lembaga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Salah satu peserta menegaskan, “Sinergi antar lembaga merupakan kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.” Pernyataan tersebut mencerminkan semangat bersama dalam membangun sistem pelayanan yang semakin berkualitas.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa penguatan hubungan kelembagaan terus dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan peradilan agama Jawa Timur. Dengan adanya koordinasi yang solid, berbagai tantangan dalam pelayanan hukum diharapkan dapat diatasi secara lebih efektif dan terukur. Hasil dari rapat ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat melalui kerja sama yang lebih erat antarinstansi terkait. Sejalan dengan semangat “Satu Tujuan, Satu Sinergi untuk Keadilan”, kolaborasi yang kuat diyakini akan melahirkan pelayanan yang bermutu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

