Lumajang – Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Lumajang, H. Achmad Chozin, S.H., memberikan layanan prima dengan menerima konsultasi dari advokat Sugeng Suhartanto, S.H., M.H. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 di ruang lobi PA Lumajang ini bertujuan untuk membahas berbagai prosedur administrasi hukum. Salah satu fokus utama dari diskusi tersebut adalah memberikan pemahaman mendalam terkait proses terbitnya Elektronik Akta Cerai (e-AC).

Dalam sesi konsultasi tersebut, Panmud Gugatan menguraikan alur sistem dan tahapan verifikasi berkas secara detail. Penjelasan ini sangat penting agar setiap advokat memahami persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum dokumen elektronik diterbitkan. Langkah ini diambil guna meminimalisir kesalahan administratif dan memastikan layanan berjalan tanpa hambatan. Oleh karena itu, para advokat diimbau untuk memastikan validitas berkas klien mereka semenjak tahap pendaftaran perkara.

Diskusi interaktif ini menciptakan sinergi yang baik antara pihak pengadilan dan praktisi hukum dalam mewujudkan peradilan modern. Penggunaan teknologi EAC dinilai mampu mempercepat proses penyelesaian administrasi pasca putusan pengadilan. Transformasi digital ini sendiri bertujuan untuk memotong birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh salinan akta secara online. Pemberlakuan E-AC ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan blanko fisik manual yang kini telah resmi dihentikan. “Kita semua berharap inovasi modern ini dapat meningkatkan kepuasan publik serta efisiensi penegakan hokum”, ucap Achmad Chozin.

Melalui langkah proaktif ini, Pengadilan Agama Lumajang terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang ramah dan cepat. Edukasi dan komunikasi yang intensif diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh produk pengadilan. Inovasi layanan berbasis teknologi ini akan terus dievaluasi demi menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien.