img-logo img-logo
Wujudkan Kepastian Hukum, PA Jombang Laksanakan Pemeriksaan Sidang Setempat Perkara Harta Bersama dengan Mengedepankan Kedamaian
Wujudkan Kepastian Hukum, PA Jombang Laksanakan Pemeriksaan Sidang Setempat Perkara Harta Bersama dengan Mengedepankan Kedamaian
Tanggal Rilis Berita : 06 Juli 2026, Pukul 08:53 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 3 Juli 2026

Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Pemeriksaan Sidang di Tempat (descente) dalam perkara harta bersama Nomor 686/Pdt.G/2026/PA.Jbg yang berlokasi di Griya Tambakrejo Asri, Kecamatan Jombang, sebagai bagian dari rangkaian proses pembuktian di persidangan. Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., didampingi Panitera Pengganti, Nurul Kumtianawati, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara untuk memberikan keterangan secara langsung mengenai objek sengketa. Kegiatan sidang di tempat dilaksanakan dengan tertib, sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan serta menjelaskan kondisi riil objek harta bersama yang menjadi pokok sengketa. Perkara ini digugat setelah sebelumnya proses perceraian diputus di Pengadilan Agama Jombang pada 27 Agustus 2025.

image host

Kehadiran Majelis Hakim di lokasi perkara merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Jombang dalam menghadirkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi keadilan. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim melakukan pencocokan antara data yang tercantum dalam berkas perkara dengan kondisi fisik objek sengketa yang terdiri dari 2 rumah, serta beberapa harta bergerak disengketakan termasuk pada buku tabungan. Berbagai aspek penting, seperti letak, batas-batas tanah, kondisi bangunan, serta informasi lain yang relevan dengan objek harta bersama diperiksa secara cermat untuk memperoleh gambaran yang utuh sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, menunjukkan batas objek sengketa, serta memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Seluruh proses berlangsung dengan suasana yang kondusif dan tetap mengedepankan sikap saling menghormati serta ketertiban selama jalannya sidang di tempat.

image host

Di sela-sela pelaksanaan pemeriksaan, Ketua Majelis, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., menyampaikan bahwa sidang di tempat memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan Majelis Hakim memperoleh pemahaman yang akurat mengenai objek sengketa sebelum menjatuhkan putusan. Beliau menegaskan, "Pemeriksaan sidang di tempat bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai kondisi nyata objek sengketa sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta di lapangan, sekaligus membuka ruang bagi para pihak untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai apabila masih terdapat peluang perdamaian." Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa setiap tahapan persidangan selalu diarahkan agar para pihak tetap mengutamakan komunikasi yang baik demi tercapainya penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak. 

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Sidang di tempat ini, Pengadilan Agama Jombang kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas dan akuntabel. Pemeriksaan secara langsung terhadap objek sengketa diharapkan mampu meminimalkan perbedaan persepsi di antara para pihak sekaligus memperkuat keyakinan Majelis Hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan. Dengan demikian, pelaksanaan sidang di tempat pada perkara harta bersama Nomor 686/Pdt.G/2026/PA.Jbg menjadi cerminan nyata komitmen Pengadilan Agama Jombang dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta memberikan rasa keadilan yang berlandaskan profesionalisme dan integritas. (agung)