Demi Buku Nikah Sah, LKK PCNU dan PA Lumajang Siap Gelar Sidang Itsbat di Yosowilangun

Lumajang - Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PCNU Lumajang, Hasanah Ilmi, S.Pd, M.Pd.I bersama dengan Ketua Panitia Sidang Istbat, Nova Zahriyah, S.Pd.I, MA berkunjung ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang pada Jumat, 26 Juni 2026 untuk membahas pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu. Sidang istbat yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan Yosowilangun ini bertujuan membantu masyarakat Kecamatan Yosowilangun memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Program kolaboratif tersebut memastikan setiap pasangan yang berada di dalam wilayah hukum Kecamatan Yosowilangun yang belum melegalkan perkawinannya secara hukum positif, bisa mendapatkan dokumen resmi yang diakui negara.
Di ruang Panitera PA Lumajang, Ketua LKK PCNU Lumajang menyampaikan berbagai usulan dan kendala yang dihadapi masyarakat di lapangan. Panitera - H. Khadimul Huda, S.H., M.H. bersama dengan Sekretaris - Abdul Kodir, S.Ag., MM. dan hadir pula Panmud Gugatan yakni H. Achmad Chozin, S.H. menyambut baik diskusi ini. Dalam diskusi santai namun berbobot ini Panitera memberikan arahan mengenai prosedur pengajuan isbat nikah. Langkah ini diambil mengingat masih banyaknya pasangan yang belum memiliki buku nikah sah. Kehadiran program ini dinilai sangat membantu warga kurang mampu yang selama ini kesulitan mengurus buku nikah karena kendala biaya. Legalitas pernikahan ini nantinya akan mempermudah mereka dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan penting seperti akta kelahiran anak.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di wilayah tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses keadilan bagi warga setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan keluarga yang maslahah dan taat hukum. Ketua LKK PCNU Lumajang menegaskan bahwa pemenuhan hak hukum keluarga merupakan fondasi utama dalam membangun ketahanan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan proses ini hingga semua pasangan mendapatkan buku nikah resmi.

Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., menegaskan bahwa PA Lumajang siap memfasilitasi dan mengawal seluruh tahapan verifikasi berkas hingga persidangan agar berjalan lancar. Program ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan prima PA Lumajang untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat pedesaan yang menghadapi kendala jarak, biaya, maupun administrasi. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari LKK PCNU Lumajang. PA Lumajang siap bersinergi, memberikan bimbingan, dan mengakomodir perkara ini melalui mekanisme sidang di luar gedung pengadilan agar masyarakat Yosowilangun segera mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka," ujar Panitera. "Kami juga mengapresiasi keaktifan LKK PCNU Lumajang yang turun langsung menyerap aspirasi masyarakat bawah. Jajaran kesekretariatan Pengadilan Agama Lumajang siap mengawal dari sisi fasilitas dan administrasi agar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Yosowilangun”, imbuh Sekretaris.
Pelaksanaan itsbat nikah terpadu di Kecamatan Yosowilangun ini bukan sekadar memberikan secarik kertas pengesahan. Lebih dari itu, sinergi apik antara LKK PCNU Lumajang dan Pengadilan Agama Lumajang menjadi langkah nyata dalam merajut kembali kepastian hukum dan hak-hak keluarga. Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi oleh negara, kini puluhan pasutri di pesisir selatan Lumajang dapat melangkah dengan tenang, membawa senyuman baru bagi masa depan keluarga dan perlindungan hukum bagi anak-anak mereka.