Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. mewakili PA Kota Madiun sebagai narasumber dalam kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Forum Anak Kota Madiun Goes to School Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus langkah strategis dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak serta mendukung terwujudnya Kota Madiun sebagai Kota Layak Anak. Program ini ditujukan bagi sekolah dan pondok pesantren di wilayah Kota Madiun.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Kota Madiun dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Madiun. Pada kesempatan kali ini, PA Kota Madiun mendapat giliran pelaksanaan kegiatan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Madiun, yang berlokasi di Jl. Jl. Raya Ponorogo - Madiun No.68 B, Demangan, Kec. Taman, Kota Madiun dengan narasumber Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H., selaku tim konselor Dinas Sosial PPPA Kota Madiun, bersama Forum Anak Kota Madiun.


Adapun peserta kegiatan adalah seluruh siswa-siswi kelas X dan XI MAN 1 Kota Madiun yang didampingi oleh Guru Bimbingan dan Konseling. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Kota Madiun. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dinas Sosial PPPA dan PA Kota Madiun yang bersinergi dalam memberikan edukasi kepada para pelajar terkait pencegahan perundungan (bullying) dan pencegahan perkawinan anak di lingkungan sekolah. Sekolah berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman mendalam bagi para siswa agar terhindar dari kekerasan dan siap menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter.

Sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh 160 siswa-siswi kelas X, dan sesi kedua oleh 175 siswa-siswi kelas XI. Dalam kesempatan tersebut, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. memaparkan materi dengan tema “Akibat Pernikahan Dini”, yang meliputi beberapa pokok bahasan sebagai berikut:
1. Dasar Hukum
2. Dampak atau Risiko Menikah Muda
3. Faktor Penyebab Tingginya Pernikahan Dini
Dari pemaparan tersebut disimpulkan bahwa menikah muda membawa lebih banyak risiko dibandingkan manfaat, baik dari segi kesehatan, ekonomi, sosial, maupun psikologis. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan edukasi bagi remaja serta orang tua untuk menunda pernikahan hingga usia matang, demi mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera. Setiap sesi ditutup dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta, yang berlangsung dengan antusias. Banyak siswa mengajukan pertanyaan seputar dinamika remaja, pergaulan, serta kesiapan membangun keluarga di masa depan.

Di akhir kegiatan, Wiwin Sukrisiana, S.H., M.H. menyampaikan harapannya agar melalui sosialisasi ini para siswa-siswi dapat memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang, menyadari berbagai risiko pernikahan dini, serta termotivasi untuk fokus pada pendidikan dan pengembangan diri terlebih dahulu. Dengan demikian, generasi muda akan menjadi pribadi yang lebih siap secara mental, emosional, dan ekonomi, guna membentuk keluarga yang berkualitas dan berdaya saing di masa depan.
Dengan kehadiran PA Kota Madiun dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dalam upaya preventif perlindungan perempuan dan anak, sekaligus berkontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak di Kota Madiun.