Rabu, 29 Oktober 2025, pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Rifkiawatizahra, S.H., mengikuti Webinar Nasional Mewujudkan Kompetensi Etika dan Attitude. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan diikuti dari ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Webinar tersebut menghadirkan narasumber Artha Pratiwi yang membahas pentingnya integritas dan etika dalam pelayanan publik. Acara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalitas ASN di seluruh instansi pemerintahan. “Etika bukan hanya tentang sopan santun, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dalam bekerja,” ujar Artha Pratiwi dalam pemaparannya. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan hingga sesi akhir.

Dalam penyampaiannya, Artha Pratiwi menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di sektor pelayanan publik. Beberapa di antaranya meliputi manipulasi data dan dokumen, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan instansi, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat. “Sekecil apa pun pelanggaran, jika dibiarkan, bisa mencoreng nama lembaga,” tegasnya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa gratifikasi dan pungutan liar masih menjadi persoalan besar yang harus terus diberantas. Data dari KPK tahun 2021 menunjukkan sektor pertanahan menempati posisi tiga besar aduan gratifikasi terbanyak.

Materi berikutnya membahas tentang penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara pejabat dengan pihak swasta. Dalam konteks ini, narasumber menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi agar tidak ada celah penyimpangan. “ASN harus berani berkata tidak pada segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Artha. Ia mencontohkan bahwa penerbitan sertifikat atau dokumen bagi pihak yang tidak berhak adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Selain itu, praktik mark-up harga tanah dan kerja sama tidak resmi dengan pihak swasta juga termasuk pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut sering kali dilakukan karena lemahnya sistem pengawasan internal.
Tidak hanya menyoroti bentuk pelanggaran, narasumber juga memberikan solusi konkret melalui lima langkah pencegahan dan perbaikan. Langkah pertama adalah digitalisasi layanan publik, terutama di sektor pertanahan yang rentan penyimpangan. Kedua, penerapan sistem antrian dan pembayaran non-tunai sebagai bentuk transparansi dan efisiensi pelayanan. “Dengan sistem digital, potensi penyalahgunaan bisa ditekan secara signifikan,” jelas Artha Pratiwi. Langkah ketiga yakni transparansi proses dan pelacakan status layanan secara online. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.