Senin, 06 Juli 2026, Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan kegiatan pembekalan bagi mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Pengadilan Agama Situbondo dengan suasana yang tertib dan penuh semangat belajar. Materi kali ini disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Pembekalan difokuskan pada materi Hukum Acara Peradilan Agama sebagai bekal bagi mahasiswa selama menjalani praktik di lingkungan peradilan. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan memperhatikan setiap penjelasan yang diberikan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan calon sarjana hukum.

Dalam pemaparannya, Moh. Bahrul Ulum menjelaskan bahwa Hukum Acara Peradilan Agama merupakan pedoman utama dalam penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Materi diawali dengan penjelasan mengenai pengertian, dasar hukum, serta ruang lingkup Hukum Acara Peradilan Agama. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai asas-asas yang mendasari penyelenggaraan peradilan, seperti asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penjelasan tersebut disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami oleh peserta. Selain teori, narasumber juga mengaitkan materi dengan praktik yang berlangsung di pengadilan. Hal tersebut memberikan gambaran nyata mengenai penerapan hukum acara dalam proses persidangan.

Selanjutnya, peserta memperoleh penjelasan mengenai tahapan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Mulai dari pendaftaran perkara, penunjukan majelis hakim, proses persidangan, pembuktian, hingga pembacaan putusan dijelaskan secara rinci. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan berbagai jenis alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan perkara perdata di lingkungan Peradilan Agama. Narasumber menegaskan bahwa setiap tahapan persidangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Ketelitian dalam menjalankan setiap proses menjadi salah satu kunci terciptanya putusan yang berkualitas. Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu melihat keterkaitan antara teori dan praktik peradilan.
"Hukum acara merupakan fondasi dalam penyelenggaraan peradilan. Oleh karena itu, mahasiswa harus memahami setiap tahapan proses persidangan agar memiliki bekal yang kuat ketika terjun ke dunia praktik hukum," ujar Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman selama PKL merupakan kesempatan berharga untuk mengamati secara langsung pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama. Menurutnya, ilmu yang diperoleh di ruang kuliah akan semakin lengkap apabila dipadukan dengan pengalaman praktik di lapangan. Ia berharap mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya, berdiskusi, dan belajar sebanyak mungkin. Pesan tersebut disambut baik oleh seluruh peserta yang hadir. Mahasiswa terlihat antusias mengikuti setiap sesi hingga selesai."Hukum acara merupakan fondasi dalam penyelenggaraan peradilan. Oleh karena itu, mahasiswa harus memahami setiap tahapan proses persidangan agar memiliki bekal yang kuat ketika terjun ke dunia praktik hukum," ujar Moh. Bahrul Ulum, S.H.I. Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman selama PKL merupakan kesempatan berharga untuk mengamati secara langsung pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama. Menurutnya, ilmu yang diperoleh di ruang kuliah akan semakin lengkap apabila dipadukan dengan pengalaman praktik di lapangan. Ia berharap mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya, berdiskusi, dan belajar sebanyak mungkin. Pesan tersebut disambut baik oleh seluruh peserta yang hadir. Mahasiswa terlihat antusias mengikuti setiap sesi hingga selesai.