Pengadilan Agama Nganjuk kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya damai melalui proses mediasi perkara perdata. Kali ini, sebuah perkara cerai gugat dengan nomor 1380/Pdt.G/2026/PA.NGJ berakhir damai setelah pihak penggugat memilih untuk mencabut gugatannya. Proses mediasi yang berjalan khidmat tersebut menjadi bukti nyata komitmen pengadilan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga para pencari keadilan. Momentum keberhasilan ini diharapkan mampu menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara-perkara serupa di masa mendatang.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan secara langsung tatap muka pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Pertemuan antara kedua belah pihak yang berperkara ini dimulai tepat pada pukul 11.00 WIB demi mencari jalan keluar terbaik. Adapun lokasi pelaksanaan mediasi bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Nganjuk yang kondusif dan nyaman. Kehadiran para pihak secara fisik di ruangan tersebut dinilai sangat mendukung terciptanya komunikasi yang lebih terbuka dan mendalam.

Keberhasilan perdamaian yang menyentuh ini dinakhodai oleh seorang mediator eksternal berpengalaman atas nama Pamuji, S.H. Melalui keahlian hukum dan pendekatan persuasifnya, beliau berhasil mencairkan ketegangan ego di antara kedua belah pihak. Mediator secara sabar memberikan pandangan mengenai pentingnya komitmen pernikahan dan dampak sosial yang menyertainya. Alhasil, nasihat-nasihat normatif dan menyentuh hati tersebut mampu meruntuhkan niat perceraian dan menumbuhkan kembali rasa saling pengertian.
Proses yang berlangsung dinamis tersebut akhirnya resmi dinyatakan putus cabut oleh majelis hakim pada tanggal 8 Juli 2026 setelah kesepakatan damai tercapai. Pencabutan perkara ini menjadi bukti autentik bahwa jalur mediasi masih menjadi instrumen paling efektif dalam meredam konflik rumah tangga. Pihak Pengadilan Agama Nganjuk pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja profesional dari Pamuji, S.H. dalam mengawal mediasi ini hingga tuntas. Keberhasilan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan perkara tersebut dengan senyuman dan rukunnya kembali sepasang suami istri.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/