Dinamika perkembangan hukum, perubahan sosial, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya kompleksitas perkara menuntut aparatur peradilan, terutama hakim, untuk terus meningkatkan kualitas wawasan keilmuan dan kompetensi teknis yudisial agar mampu menghasilkan putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum. Hakim Peradilan Agama tidak hanya dituntut menguasai hukum materiil dan hukum acara, tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), interpretasi hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat, serta menerapkan nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariat Islam yang menjadi landasan kewenangan Peradilan Agama. Di sisi lain, kompetensi teknis yudisial merupakan faktor penting dalam menjamin profesionalisme hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, karena putusan yang berkualitas tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang dapat diterima oleh para pihak dan masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong Pengadilan Agama Probolinggo bersama Pengadilan Agama se-Korwil Malang menggelar Diskusi Hukum pada Jum’at, 10 Juni 2026. Tema yang diangkat dalam diskusi hukum kali ini yakni “Penguatan Wawasan Keilmuan dan Kompetensi Teknis Yudisial yang Berkeadilan dalam Mewujudkan Peradilan Agama Bermartabat”. Diskusi hukum dimoderatori oleh Achmad Fausi (Ketua PA Probolinggo) dengan pemateri dari Hakim Tinggi PTA Surabaya dan PA Kabupaten Malang.
Pembahasan berfokus pada isu-isu hukum kontemporer seperti pembatalan hibah atas harta warisan yang belum dibagi karena peralihan asset tanpa persetujuan, kewenangan hibah, serta posisi anak angkat dalam harta waris. Selain itu, diskusi hukum juga membahas mengenai titik singgung kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan hibah. Nantinya, hasil diskusi tersebut akan dimasukan dalam Buku Korwil Malang dalam rangka Peringatan Milad PTA Surabaya ke-50 pada 16 Desember 2026.


Dalam kata sambutannya, Ketua PTA Surabaya (Zulkarnain) menjelaskan bahwa penyelenggaraan diskusi hukum ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di lingkungan PTA Surabaya, setelah sebelumnya acara serupa diselenggarakan di Korwil Madiun dan Korwil Kediri. “Berdiskusi merupakan cara beradab untuk mencari solusi dari berbagai pandangan berbeda dan oleh karena itu harus dilakukan dengan rendah hati, tutur kata baik, tanpa memancing ego satu sama lain, dan bertujuan membawa kemashlahatan” tukas Beliau. Sementara itu, Ketua PA Probolinggo selaku moderator menyampaikan harapan agar hasil diskusi tersebut tidak hanya diabadikan dalam bentuk buku saja, tetapi juga diimplementasikan dalam memutuskan perkara hibah agar berkekuatan keadilan.
Bertempat di Bromo View Probolinggo, acara turut dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo beserta Ketua PTA Surabaya beserta Hakim Tinggi dan jajaran pimpinan PTA Surabaya, Ketua Korwil Malang, serta pimpinan dan aparatur dari Pengadilan Agama se-Korwil Malang. Diskusi Hukum tersebut dilaksanakan bersamaan dengan launching sembilan inovasi dari pengadilan agama se-Korwil Malang dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PA Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo. Agenda tersebut menjadi pengingat bahwa diskusi hukum tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian aspirasi semata tetapi juga mampu menyatukan pendapat dan pandangan berbeda untuk merumuskan solusi bersama. Tim Medsos