img-logo img-logo
Wujudkan Pelayanan Prima kepada Seluruh Lapisan Masyarakat, PA Jombang Fasilitasi Permintaan Sidang Virtual bagi Pihak Berperkara yang sedang Menjalani Tahanan Bekerjasama dengan Lapas Jombang
Wujudkan Pelayanan Prima kepada Seluruh Lapisan Masyarakat, PA Jombang Fasilitasi Permintaan Sidang Virtual bagi Pihak Berperkara yang sedang Menjalani Tahanan Bekerjasama dengan Lapas Jombang
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2026, Pukul 10:47 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 14 Juli 2026

Pengadilan Agama Jombang kembali memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat dengan memfasilitasi permintaan pelaksanaan sidang secara virtual bagi salah satu pihak berperkara yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang. Pelaksanaan sidang tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak para pencari keadilan agar tetap dapat mengikuti proses persidangan tanpa terhalang kondisi hukum yang sedang dijalani, sekaligus menjaga efektivitas, keamanan, dan kelancaran proses peradilan. Sidang perkara nomor 1653/Pdt.G/2026/PA.Jbg terlaksana berkat sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Jombang dengan Lapas Jombang serta dukungan dari kuasa hukum pihak yang bersangkutan.

image host

Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Panitera Pengganti Ryana Marwanti, S.H., M.H., yang memastikan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selama persidangan, pihak yang berada di dalam Lapas mengikuti jalannya sidang melalui sarana komunikasi audio visual secara langsung sehingga tetap dapat memberikan keterangan, mendengarkan jalannya persidangan, serta menggunakan hak-haknya secara utuh sebagaimana pihak yang hadir secara langsung di ruang sidang. Kuasa hukum turut memberikan pendampingan kepada pihak berperkara di PA Jombang, adapun perkara yang ditangani adalah Cerai Talak dengan Pemohon saat ini berada di Lapas Jombang.

image host

Pelaksanaan sidang virtual tersebut merupakan implementasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kerja sama antara Pengadilan Agama Jombang dan Lapas Jombang juga menjadi wujud sinergi antar instansi di Kabupaten Jombang dalam memastikan setiap masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan, tetap memperoleh akses terhadap proses peradilan secara adil dan tanpa diskriminasi. Seluruh rangkaian persidangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta keabsahan proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelayanan ini, Pengadilan Agama Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi yang terjalin dengan Lapas Jombang diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah dijangkau tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum dalam setiap proses persidangan. Pengadilan Agama Jombang akan terus mengembangkan pelayanan berbasis teknologi informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan modern yang memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pencari keadilan.(oaw)