img-logo img-logo
PA SITUBONDO DAN KEJARI SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG PERKARA PERWALIAN ANAK
PA SITUBONDO DAN KEJARI SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG PERKARA PERWALIAN ANAK
Tanggal Rilis Berita : 17 Juli 2026, Pukul 08:00 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kamis, 16 Juli 2026, Pengadilan Agama Situbondo bersama Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan sidang perkara perwalian anak sebagai bentuk pelayanan hukum yang terpadu kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan implementasi nyata sinergi lintas instansi dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat Kabupaten Situbondo. Sidang perwalian anak dilaksanakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang memerlukan penetapan perwalian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme serta pelayanan yang berorientasi pada masyarakat. Kehadiran berbagai instansi dalam satu pelayanan terpadu menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

Pelaksanaan sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari sinergi antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diimplementasikan bersama oleh Pengadilan Agama Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Melalui koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh tahapan pelaksanaan sidang dapat dipersiapkan dengan baik. Setiap instansi menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan perwalian anak. Kerja sama lintas sektor tersebut sekaligus memperkuat upaya mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi.

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Syaiful Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang perwalian anak merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Menurutnya, proses penetapan perwalian memiliki arti penting karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak keperdataan anak. Setiap tahapan persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara agar menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. "Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dan pemerintah daerah, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam perkara perwalian anak," ujar Syaiful Arifin, S.H., M.H. Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menghadirkan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang diberikan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Melalui layanan terpadu ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam menjalani proses penetapan perwalian tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit. Koordinasi yang baik antarinstansi memungkinkan setiap tahapan administrasi dan persidangan berjalan lebih efektif dan efisien. Selain memberikan kepastian hukum, layanan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang memerlukan penetapan perwalian secara sah. Aparatur dari setiap instansi bekerja secara profesional untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kolaborasi seperti ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Syaiful Arifin, S.H., M.H. Harapan tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.