Sesuai dengan surat Penetapan Jadwal Lelang dengan nomor surat : S-2264/KNL.1003/2022 tanggal 1 November 2022 perihal Penetapan Jadwal Lelang (Perkara No. 05/Pdt.Eks/2021/PA.Jbg) yang ditetapkan tanggal 6 Desember 2022. Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Pengadilan Agama Jombang dihadiri oleh Penjual, Drs. H. Dulloh, S.H., M.H. dan Saksi, Okky Ardi Wicaksono, S.T.. Acara tepat dimulai pukul 14.00 WIB sesuai dengan batas akhir penawaran yang masuk dalam aplikasi lelang.
Penetapan lelang tersebut sesuai dengan permohonan dari Pengadilan Agama Jombang sesuai dengan surat No. W13-A13/2530/Hk.00.5/7/2021/PA.Jbg. Kemudian segala persyaratan lelamg dimasukkan secara online melalui aplikasi dengan halaman web www.lelang.go.id. Kemudian setelah segara berkas dan persyaratan dimasukkan melalui aplikasi dilakukan approval oleh KPKNL Malang dalam bentuk permohonan penetapan. Kemudian Pengadilan Agama Jombang membuat 2 kali pengumuman lelang sesuai jadwal yakni melalui selebaran pada tanggal 7 November 2022 dan melalui surat kabar pada tanggal 22 November 2022.
Adapun objek yang dilakukan lelang adalah tanah dan bangunan dengan luas 779 m2 di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dengan nilai limit lelang yang ditetapkan Rp. 430.000.000, 00 dengan uang jaminan Rp. 86.000.000,00. Tepat pukul 14.00 dipimpin oleh pejabat Lelang dari KPKNL Malang, Ibu Lydia dibuka di aplikasi Lelang bersama dengan tim Pengadilan Agama Jombang (Penjual dan Saksi) serta Pemohon Eksekusi dari Bank BPRS Lantabur Tebuireng Jombang. Setelah dibuka, hasil dari lelang pada hari ini adalah TAP (Tidak Ada Pembeli), saran dari Pejabat Lelang jika kemudian mengajukan Kembali agar diturunkan harga jual/limitnya sehingga dapat menarik pembeli untuk bisa bertransaksi mengikuti lelang. (oki)