KETUA PA KOTA MADIUN HADIRI RAKOR PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DINI WILAYAH BAKORWIL I MADIUN TAHUN 2023
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak dalam rangka mengantisipasi meningkatnya Stunting, KDRT dan Perceraian Wilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2023 pada Selasa (4/7/2023). Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bakorwil I Madiun Jl. Pahlawan No. 31 Madiun pukul 08. 30 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Bakorwil I Madiun Heru Wahono Santoso, S.Sos., M.M. dan dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta Ketua Pengadilan Agama se Bakorwil I Madiun yaitu: PA Kota Madiun, PA Kabupaten Madiun, PA Magetan, PA Ponorogo, PA Ngawi, PA Pacitan, PA Trenggalek, PA Tulungagung, PA Kabupaten Kediri, PA Kota Kediri dan KUA se- Bakorwil I Madiun.
Kepala Bakorwil I Madiun Heru Wahono Santoso, S.Sos., M.M. dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa “rapat koordinasi ini terselenggara sebagai upaya koordinasi antar lembaga di wilayah Bakorwil I Madiun dalam rangka pencegahan perkawinanan anak dibawah umur/ usia dini yang berdampak pada kasus stunting, KDRT hingga Perceraian. Dalam Rakor hari ini menghadirkan Narasumber Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. H. Sarmin Syukur, M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Unmer Madiun Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum.
Dilanjutkan langsung oleh Narasumber Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. H. Sarmin Syukur, M.H. menyampaikan materi terkait Faktor Penyebab terjadinya Perkawinan Anak yang memaparkan meliputi: angka perkawinan anak di Jawa Timur berdasarkan putusan Pengadilan Agama (Angka putusan permohonan Dispensasi Kawin sebelum terbitnya UU No. 16 Tahun 2019 dan permohonan Dispensasi Kawin di tahun 2022), Dampak Negatif perkawinan anak: 1) perkawinan anak usia dini menimbulkan dampak negative bagi tumbuh kembang anak dan 2) menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi hal sipil anak, hak Kesehatan, hak Pendidikan dan hak sosial. Kemudian faktor penyebab terjadinya perkawinan anak dalam regulasi perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan Wanita telah berumur 19 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 tahun 2019 Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak Wanita meminta Dispensasi kepada Pengadilan dengan alas an disertai bukti pendukung yang cukup (pasal 7 ayat (2) UU No. 16 tahun 2019. Dan pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak (pasal 7 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2023). Selanjutnya pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin dalam Perma No. 5 Tahun 2019.
“Adapun faktor politik perkawinan anak di bawah umur yaitu kurangnya perhatian akan pengaruh teknologi informasi terhadap pendewasaan secara seksual terhadap anak. Faktor Beban Psikologis Orang Tua masih adanya beban psikologi sebagian orang tua terhadap anak-anak mereka yang telah berusia dewasa tetapi belum kawin. Faktor Pendidikan, rendahnya Pendidikan membuat anak tidak dapat berpikir logis tentang dampak negative perkawinan dibawah umur.”, Tutur Hakim Tinggi PTA Surabaya.
Narasumber Kedua Dekan Fakultas Hukum Unmer Madiun Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. menyampaikan materi Ultimate Concern (Keprihatinan Luhur) terhadap pencegahan perkawinan anak usia dini untuk mewujudkan generasi Prestasi yang memaparkan terkait perkawinan anak usia dini, penyebab terjadinya perkawinan anak usia dini, dampak dan resiko, peran keluarga, masyarakat dan negara, Inovasi mencegah pernikahan usia dini.
Dalam kesempatan yang diberikan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan Rapat Koordinasi ini, bahwa kegiatan ini merupakan rapat antar lembaga yang sangat penting sebagai wadah untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur yang menimbulkan berbagai dampak negatif.