Dalam upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Tulungagung kembali menggelar Sidang Keliling di Gedung Serbaguna Desa Geger, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Tulungagung dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, sehingga para pencari keadilan dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Turmudi, S.Ag., M.H., didampingi Anggota Majelis Drs. Moh. Ghofur, M.H. dan Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi. Jalannya persidangan turut didukung oleh Sugeng Supriadi, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Moh. Syaifuddin, S.H., M.H. selaku Pejabat Penanggung Jawab, Riky Yohana, S.E., M.H. sebagai Jurusita Pengganti, Lilik Insiyati, S.Ag. sebagai Petugas Administrasi, serta Arif Ismu Widianto, S.H. yang bertugas sebagai Petugas Keamanan Sidang/Sumpah. Sinergi seluruh aparatur memastikan setiap tahapan persidangan berlangsung sesuai prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pelaksanaan sidang keliling berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para pihak yang hadir mengikuti seluruh proses persidangan dengan penuh antusias, sementara dukungan dari Pemerintah Desa Geger turut berperan dalam menciptakan suasana persidangan yang kondusif. Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Tulungagung menetapkan 1 perkara Permohonan Dispensasi Kawin, yang diperiksa dan diputus secara profesional oleh majelis hakim dengan mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, serta kepastian hukum. Setiap pertimbangan hukum dilakukan secara cermat demi memberikan putusan yang terbaik bagi para pihak.

Pengadilan Agama Tulungagung terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran layanan langsung di Kecamatan Sendang diharapkan tidak hanya mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.