img-logo img-logo
PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, Perkuat Pemahaman Tata Kelola Anggaran dan Keuangan Negara | Kamis, 30 Juli 2026
PA Tulungagung Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, Perkuat Pemahaman Tata Kelola Anggaran dan Keuangan Negara | Kamis, 30 Juli 2026
Tanggal Rilis Berita : 01 Agustus 2026, Pukul 22:30 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan oleh KPPN Blitar pada Kamis (30/7/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Kesekretariatan. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengelola Keuangan yang terdiri atas Bendahara Pengeluaran Dita Amelia, A.Md.Ak., Bendahara Penerimaan Megatru Raka Pamungkas, S.E., dan Operator SAKTI M. Rohim, S.Pd. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap berbagai perubahan regulasi guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

WhatsApp Image 2026-08-01 at 21.39.27.jpeg

Dalam pemaparannya, KPPN Blitar menjelaskan bahwa PMK Nomor 41 Tahun 2026 diterbitkan sebagai respons atas dinamika kebijakan pengelolaan keuangan negara yang membutuhkan penyempurnaan proses bisnis pelaksanaan anggaran. Perubahan tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme pelaksanaan anggaran, penyesuaian ketentuan pejabat perbendaharaan, rekonstruksi mekanisme revisi anggaran, hingga penyempurnaan ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan. Regulasi ini juga memuat 31 perubahan pasal, penambahan beberapa pasal baru, serta penyempurnaan terhadap lampiran-lampiran yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran bagi seluruh satuan kerja pemerintah.

WhatsApp Image 2026-08-01 at 21.39.26.jpeg

Materi sosialisasi turut menyoroti sejumlah perubahan penting pada pengelolaan pejabat perbendaharaan. Kepala Satuan Kerja tetap berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara ex officio, sedangkan apabila Kepala Satker berhalangan, pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian secara otomatis menjalankan fungsi KPA dan wajib diberitahukan kepada KPPN. Selain itu, PMK terbaru menegaskan bahwa jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada prinsipnya tidak boleh dirangkap oleh KPA maupun PPSPM. Di sisi lain, KPA yang masa penugasannya berakhir tetap memiliki kewajiban menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya sebelum penetapan berakhir.

WhatsApp Image 2026-08-01 at 21.39.27(1).jpeg

Sosialisasi juga membahas perubahan mekanisme pembayaran melalui Uang Persediaan (UP). Salah satu perubahan utama adalah penurunan batas maksimal pembayaran kepada setiap penerima hak pembayaran dari Rp200 juta menjadi Rp50 juta, serta perluasan penggunaan UP untuk pembayaran Belanja Bantuan Sosial kepada penyedia barang dan/atau jasa. Selain itu, dijelaskan pula ketentuan mengenai Tambahan Uang Persediaan (TUP), mekanisme revolving UP, serta kewajiban pertanggungjawaban TUP paling lambat satu bulan sejak SP2D diterbitkan. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Tulungagung diharapkan semakin siap mengimplementasikan ketentuan PMK Nomor 41 Tahun 2026 sehingga tata kelola keuangan negara di lingkungan satuan kerja dapat terlaksana secara tertib, profesional, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.