Kamis, 08 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/920/35.07.013/2022 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum.
Penyuluhan hukum di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama, Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang, Kepala BNN, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab. Malang, Camat dan Kepala Desa. Wakil Ketua PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Pengadilan Agama. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Penyuluhan hukum di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang
Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat. PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.