Jumat, 31 Juli 2026, Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan pelayanan kepada masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Kehadiran layanan di MPP menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk memperoleh berbagai informasi dan layanan tertentu yang tersedia di gerai Pengadilan Agama Situbondo. Pelayanan berlangsung dengan tertib serta mendapat sambutan positif dari masyarakat yang datang ke MPP. Melalui layanan ini, Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya mendekatkan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pelayanan di Mall Pelayanan Publik Amukti Praja merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan konsep pelayanan terpadu, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dari berbagai instansi dalam satu lokasi. Kehadiran Pengadilan Agama Situbondo di MPP memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun layanan terkait peradilan agama. Selain menghemat waktu, masyarakat juga memperoleh pelayanan yang lebih praktis dan efisien. Inisiatif ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan prima. Pengadilan Agama Situbondo terus berinovasi agar layanan hukum dapat diakses secara lebih luas oleh masyarakat.

Petugas Pengadilan Agama Situbondo yang bertugas pada pelayanan tersebut adalah Hardi Budiono, S.H. Selama pelayanan berlangsung, beliau memberikan informasi, konsultasi, serta membantu masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai berbagai layanan yang tersedia di Pengadilan Agama Situbondo. Pelayanan diberikan secara ramah, profesional, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai prosedur berperkara, persyaratan administrasi, serta berbagai layanan lainnya. Kehadiran petugas di MPP menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Hardi Budiono, S.H. menyampaikan bahwa pelayanan di Mall Pelayanan Publik bertujuan untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan Pengadilan Agama dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman melalui kehadiran kami di Mall Pelayanan Publik," ujarnya. Beliau juga menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kehadiran gerai layanan di MPP diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak menuju kantor pengadilan. Dengan pelayanan yang semakin dekat, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhan layanan hukum. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam mewujudkan pelayanan yang modern dan inklusif.