Kraksaan, 3 Agustus 2026 - Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kraksaan dan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Pelaksana Posbakum. Monev ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum, mulai dari administrasi, kualitas pelayanan, hingga penyusunan dokumen gugatan. Ketua Pengadilan Agama Kraksaan memberikan arahan agar pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan tanggung jawab. Seluruh peserta juga berdiskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan layanan serta langkah-langkah perbaikannya.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam monitoring dan evaluasi adalah pentingnya kedisiplinan Pelaksana Posbakum dalam menjalankan tugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, Ketua juga menekankan perlunya peningkatan kualitas dalam penyusunan surat gugatan agar lebih cermat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Perbaikan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam proses berperkara.

Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menyampaikan, "Layanan Posbakum merupakan garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, sehingga kedisiplinan petugas dan kualitas penyusunan gugatan harus terus ditingkatkan." Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kualitas layanan Posbakum semakin baik dan mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pengadilan Agama Kraksaan berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan evaluasi secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan peradilan yang prima.