APARATUR PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK “HADHANAH DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK” SECARA DARING
Hakim PA Kota Madiun Pejabat Struktural dan Fungsional Kepaniteraan dan CPNS mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama di media center PA Kota Madiun secara daring pada Jum'at (9/12/2022). Acara yang dilaksanakan pukul 08.30 WIB tersebut dikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. Dengan mengusung tema “Hadhanah Dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak ” bimtek ini menghadirkan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Y.M. Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini wajib diikuti oleh Hakim, Panitera dan Jurusita serta mengingatkan akan pentingnya mengikuti bimtek yang berorientasi pada pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) karena Badan Peradilan Peradilan Agama harus memiliki SDM yang berkualitas salah satunya melalui bimtek yang diselenggarakan ini dengan harapan Hakim Panitera dan jurusita mampu menilai unsur-unsur dan bukti-bukti para pihak didalam mendapatkan haknya dihadapan Majelis. Dengan SDM yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan putusan keadilan dengan mengimplementasikan nilai-nilai keadilan sesuai yang diharapkan oleh masyarakat para pencari keadilan.
Dilanjutkan langsung dengan penyampaian materi oleh Y.M. Drs. H. Busra, S.H., M.H. diantaranya terkait hukum Hadhanah, Hadhanah Perspektif UU Perkawinan, Hadhanah Perspektif KHI, Hadhanah Perspektif UU Perlindungan Anak dan Hadhanah Perspektif Psikologi. Dalam Hadhanah Perpektif Perlindungan Anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 bahwa Hadhanah dipersamakan dengan kuasa asuh kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuhkembangkan sesuai agama, kemampuan dan minatnya.
Selanjutnya Hakim Agung Kamar Agama kelahiran Padang ini menjelaskan fakta yang harus digali dalam memeriksa sengketa hadhanah meliputi fakta mengenai: 1) kebutuhan perlindungan anak, 2) syarat pemegang hadhanah, 3) moralitas, kesehatan, kesempatan/waktu mendidik dari pemegang Hadhanah, 4) orang tua mana yang lebih dominan dalam kebutuhan perlindungan anak, 5) kemampuan ekonomi, 6) fakta lain yang secara kuistis diperlukan.
Adapun permasalahan hukum seputar Hadhanah, diantaranya: perbedaan kewarganegaraan, perbedaan agama, Ibu murtad/ kembali ke Agama asal, Bapak muslim tetapi berkelakuan buruk, Kedua orangtua berakhlak buruk. Jika terjadi seperti itu lakukan terobosan hukum yang bernilai yurisprudensi, tidak hanya dalam hukum materiil tapi juga hukum formil, bila UU atau KHI dinilai tidak memberi perlindungan hukum demi kepentingan terbaik anak. Kemudian Prinsip hukum due process of law harus ditegakkan.”, tutur Y.M. Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Selanjutnya pemaparan terkait Eksekusi Putusan Hadhanah, Tipe Hadhanah dibeberapa Negara, Prinsip “The best Interest of the Child”, Konvensi tentang Hak-hak Anak, Nafkah anak yang tidak dituntut, Hak Hadhanah istri nusyuz. Beliau mengakhiri materi dwangsom dalam perkara Hadhanah bahwa ada 2 (dua) dalam pendapat dikalangan hakim dan ahli hukum, yaitu: dwangsom dijatuhkan berdasarkan permintaan penggugat dan dwangsom dijatuhkan berdasarkan ex officio Hakim.