PA Pamekasan Lakukan Sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Parteker
PA Pamekasan Lakukan Sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Parteker
Tanggal Rilis Berita : 11 Agustus 2023, Pukul 15:28 WIB, Telah dilihat 725 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang Lanjutan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pamekasan pada Jumat (11/08/2023). Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek perkara gugatan Harta Bersama (Gono-gini) Nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Pmk. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, selaku Hakim Ketua, yang didampingi oleh Jafar M. Naser, S.H.I., M.H., dan Ismail, S.Ag., M.H.I. selaku Hakim Anggota, beserta H. Safiudin, S.H. M.H, selaku selaku Panitera Pengganti dan Moh. Faiq Azmi, S.H selaku Jurusita. 

">

b

Proses ini adalah rangkaian kelanjutan dari sidang perkara gugatan harta bersama (Gono-gini) tersebut, yang dibuka oleh Ketua Majelis di Kantor Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang berada di Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan di Desa Desa Nyalabu Laok Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, Adapun obyek sengketa dalam Pemeriksaan setempat (Descente)  adalah berupa 2 Bangunan rumah dan 1 Unit Sepeda Motor serta Barang Berharga Lainnya. Selain Majelis Hakim dari PA Pamekasan, sidang Pemeriksaan Setempat tersebut juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat serta turut hadir Aparat Kelurahan setempat dan Anggota Pengamanan TNI Bhabinsa dan Polisi Bhabinkamtibmas. Setelah berada di lokasi, tim langsung melakukan pengecekan tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian dari pemeriksaan setempat itu sendiri nantinya diserahkan kepada pertimbangan Hakim yang menangani perkara tersebut.

">

c

Sidang Pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap obyek sengketa. “Kami melakukan Pemeriksaan Setempat hari ini di Kelurahan Parteker dengan maksud obyek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai kondisi (riil) dilapangan. Sehingga jangan sampai putusan PA Pamekasan yang dihasilkan nantinya menjadi non excutable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)”, ungkap Pak Pahruddin. setelah berlangsung selama kurang lebih 2 (Dua) jam melakukan Descente, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan setempat tersebut. “Alhamdulillah sidang pemeriksaan hari ini berjalan sukses dan lancar tanpa halangan suatu apapun, tak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebebsar-besarnya kepada semua pihak yang hadir hari ini”, ucap Pak Pahruddin mengakhiri Pemeriksaan Setempat.(ril)