Pengadilan Agama Pasuruan menyelenggarakan Sidang Terpadu perkara Isbat Nikah dan Asal Usul Anak pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Pasuruan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan, Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Pasuruan. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan inovasi layanan terpadu Pengadilan Agama Pasuruan, salah satunya melalui PESONA MADINAH (Pelayanan Sosial Nan MANTAP Menjadi Berkah). Inovasi PESONA MADINAH merupakan layanan terpadu yang mengintegrasikan layanan Pengadilan Agama Pasuruan, Kementerian Agama Kota Pasuruan, dan Dukcapil Pemkot Pasuruan untuk memberikan kepastian hukum, status pernikahan, serta administrasi kependudukan kepada masyarakat secara efektif dan tuntas. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh proses yang lebih sederhana karena layanan persidangan dan penetapan hukum dilanjutkan dengan pengurusan dokumen keagamaan serta administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.

PESONA MADINAH mengedepankan prinsip “Disahkan Hukumnya, Dituntaskan Administrasinya” dengan tujuan memberikan pelayanan yang efektif, cepat, tepat, dan bebas biaya kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Pasuruan berperan dalam melaksanakan persidangan dan memberikan penetapan hukum, sementara Kementerian Agama membantu penetapan status pernikahan serta penerbitan Buku Nikah dan dokumen keagamaan terkait. Selanjutnya, Dukcapil mendukung pengelolaan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta pencatatan sipil sesuai hasil penetapan. Sinergi tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Pasuruan bersama instansi terkait dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan administrasi dalam satu rangkaian layanan. Penguatan layanan terpadu melalui PESONA MADINAH selanjutnya menjadi landasan penting dalam pengembangan inovasi pelayanan lainnya, termasuk KEKASIH NIKAH yang diimplementasikan melalui Sidang Terpadu kali ini.
Sidang Terpadu hari ini merupakan sesi pertama dari rangkaian pelaksanaan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Agama Pasuruan. Dalam pelaksanaannya, disediakan tiga ruang sidang untuk memeriksa sebanyak 33 perkara yang terdiri atas 28 perkara Isbat Nikah dan 5 perkara Asal Usul Anak. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pasuruan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, instansi mitra turut mendukung proses pemenuhan dokumen administrasi yang dibutuhkan masyarakat setelah memperoleh penetapan dari pengadilan. Pelaksanaan sesi pertama ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Launching inovasi PESONA MADINAH dan KEKASIH NIKAH, yang selanjutnya akan dilanjutkan pada sesi kedua pada Rabu, 2 September 2026.
Inovasi KEKASIH NIKAH merupakan akronim dari *Kolaborasi Layanan, E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Asal Usul Anak, Surat Nikah, dan Isbat Nikah. Inovasi ini dirancang untuk memperkuat integrasi layanan antara Pengadilan Agama Pasuruan, Disdukcapil Kota Pasuruan, Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, dan KUA Kecamatan se-Kota Pasuruan. Melalui KEKASIH NIKAH, layanan yang berkaitan dengan status perkawinan, identitas kependudukan, kartu keluarga, akta kelahiran, asal usul anak, surat nikah, hingga isbat nikah dapat terhubung dalam satu rangkaian pelayanan. Inovasi tersebut juga terintegrasi dengan PUSPITA (PKK Peduli Status Hayati Perempuan, Ibu serta Anak) sebagai bagian dari penguatan layanan yang berorientasi pada pemenuhan hak perempuan, ibu, dan anak. Kolaborasi melalui KEKASIH NIKAH diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum sekaligus menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan secara lebih cepat dan terintegrasi.
Terlaksananya Sidang Terpadu sesi pertama ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, tepat, dan terintegrasi bagi masyarakat Kota Pasuruan. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Pasuruan, Disdukcapil Kota Pasuruan, Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, serta KUA Kecamatan se-Kota Pasuruan menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran inovasi PESONA MADINAH dan pengembangan KEKASIH NIKAH menjadi bukti bahwa sinergi lintas instansi dapat menghadirkan layanan hukum dan administrasi yang lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Rangkaian kegiatan ini akan dilanjutkan melalui Sidang Terpadu sesi kedua pada 2 September 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan layanan terpadu kepada masyarakat. Melalui inovasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Pasuruan bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menghadirkan pelayanan yang MANTAP: Melayani, Amanah, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Profesional.