Apresiasi Para Pihak Pada Fasilitas Ruang Laktasi dan Kotak P3K PA Jombang
Apresiasi Para Pihak Pada Fasilitas Ruang Laktasi dan Kotak P3K PA Jombang
Tanggal Rilis Berita : 12 Desember 2022, Pukul 14:48 WIB, Telah dilihat 3599 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara. Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Jombang sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Jombang mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

Sarana dan prasarana tersebut salah satu diantaranya adalah:

Fasilitas Ruang Laktasi dan Pengobatan (Ibu Menyusui)

Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah / Swasta / tempat umum. Hal ini dalam rangka mensukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan, sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010 persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3 %, ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.

“dilingkungan kantor ini dilengkapi ruang laktasi yang memadai sekali saya sangat senang sebagai kaum ibu yang sedang menyusui, sehingga sambil menunggu antrian sidang saya tetap dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi saya” ungkap salah satu ibu pengguna ruang laktasi di Pengadilan Agama Jombang.

Whats-App-Image-2022-12-12-at-14-36-43
Whats-App-Image-2022-12-12-at-14-40-01

Pemberian ASI Eksklusif harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya selama 6 bulan melaksanakan kewajibannya Seorang Ibu. Tidak harus selalu berada di ruang pribadinya, menyusui di tempat umum adalah hal biasa, kebutuhan ini membuat Pemerintah kemudian mengeluarkan PP. No.33 tahun 2012 yang mewajibkan adanya ruang laktasi di tempat publik. Selain ruangan bermain, juga dibuat satu ruangan lagi yaitu ruangan menyusui bagi ibu-ibu yang ingin menyusui putra putrinya. Ruang laktasi  ini yang cukup nyaman disediakan bagi para ibu yang membutuhkan area privasi untuk memberikan asi kepada balitanya. Dalam ruangan tersebut terdapat ruangan kecil dan tertutup untuk menyusui agar para ibu (perempuan baik kedudukannya sebagai Penggugat maupun Tergugat) yang akan menyusui anaknya tidak ditempat terbuka yang dapat dilihat oleh semua pengunjung sidang. (IR)