Sidoarjo – Pengadilan Agama Sidoarjo menerima kunjungan perwakilan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 3 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo dan merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Antonius Adhi Irianto, S.S., selaku Subbagian Statistik dan Laporan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, serta Hendro Prio Sasongko, S.H., selaku Pengelola Layanan Operasional Subbagian Analisa Kebutuhan Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kedatangan kedua utusan tersebut disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif dengan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, khususnya pada aspek administrasi dan pengelolaan perlengkapan.

Dalam pertemuan tersebut, tim BUA Mahkamah Agung RI melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap hal-hal yang menjadi perhatian dalam temuan BPK. Tindak lanjut ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditangani secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo menyampaikan komitmen untuk mendukung proses tindak lanjut temuan BPK serta memberikan data dan informasi yang diperlukan. Menurutnya, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya di lingkungan satuan kerja.
“Kami siap mendukung dan menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sidoarjo untuk terus meningkatkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi,” ujar Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sidoarjo dengan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dalam penyelesaian tindak lanjut temuan BPK. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap pengelolaan administrasi maupun perlengkapan agar semakin efektif dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Dengan adanya koordinasi dan pendampingan tersebut, Pengadilan Agama Sidoarjo terus berupaya memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan barang milik negara dilaksanakan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola peradilan yang baik.
(Team Redaksi AG 45 TA)