Pengadilan Agama Kabupaten Malang meluncurkan inovasi baru yaitu Layanan Drive-Thru Pengambilan Produk Pengadilan. Inovasi tersebut merupakan Inovasi Pelayanan Publik yang dikembangkan oleh Tim IT Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai sarana pengambilan produk pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan). Para pihak dapat menentukan TANGGAL dan JAM pengambilan produk (Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan) Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanpa harus mengantri terlebih dahulu.
Inovasi ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat pencari keadilan dalam mengambil keperluan mereka di PA Kab. Malang. Para pihak hanya perlu datang sesuai dengan jadwal yang telah dipesan sebelumnya melalui situs: www.portal.pa-malangkab.go.id/drive-thru atau melalui Aplikasi Arema Plus Mobile dengan membawa identitas diri tanpa perlu mengantri melalui loket PTSP. Dengan adanya inovasi ini maka PA Kab. Malang mempermudah dan mempersingkat waktu pengambilan produk oleh para pihak berperkara untuk perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Para pihak dapat mengambil Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penatapan di PA Kab Malang dengan cepat dan mudah tanpa turun dari kendaraan mereka serta tentunya berimbas positif pada pengurangan tumpukan antrian di PA Kab Malang mengingat jumlah perkara yang ada di PA Kab. Malang sangat tinggi.
PA Kab. Malang terus berkomitmen untuk membuat inovasi demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan kabar gembira dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022, PA Kab. Malang berhasil meraih predikat Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori PELAYANAN PRIMA. Penghargaan tersebut ditayangkan pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB. Semoga Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat mempertahankan predikat PELAYANAN PRIMA dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Cara Drive-Thru di PA Kab. Malang
Layanan Drive-Thru PA Kab. Malang
Para pihak menggunakan layanan drive thru
Pengambilan Akta Cerai melalui layanan Drive-Thru