Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2022 oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2022 oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Tanggal Rilis Berita : 13 Desember 2022, Pukul 09:33 WIB, Telah dilihat 1282 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2022 oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

KEDIRI - Senin, tanggal 12 Desember 2022. Bertempat di ruang Aula Media Center, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengadakan Sosialisasi PERMA No. 7 Tahun 2022. Narasumber agenda sosialisasi ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Bapak M. SA'DAN, S.Ag. Agenda sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Para Petugas PTSP Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

SosialisasiPERMA72022

Pemaparan pada agenda sosialisasi ini menjabarkan terkait PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Perubahan tersebut di antaranya administrasi perkara dan persidangan pada tingkat pertama, administrasi perkara dan persidangan pada tingkat banding, dan ketentuan penutup. Beberapa catatan perubahannya di antaranya yaitu merubah ketentuan umum tentang pengadilan, merubah ketentuan umum tentang domisili elektronik, merubah ketentuan umum tentang pengguna lain, dan lain-lain.

Beberapa penekanan pada masing-masing perubahan berupa penambahan ketentuan yang pada pertaturan sebelumnya belum ada. Sosialisasi berlangsung cukup hangat dengan beberapa tanya jawab dari peserta sosialisasi. Sosialisasi dilaksanakan dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada semua tenaga teknis dalam menyelesaikan perkara secara elektronik, sehingga dapat memberikan persepsi yang sama di antara seluruh aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.

Tim IT PA.Kab. Kediri @2022