Upaya PA Kab. Malang Dalam Meningkatkan Pelayanan kepada Kelompok Rentan
Upaya PA Kab. Malang Dalam Meningkatkan Pelayanan kepada Kelompok Rentan
Tanggal Rilis Berita : 11 September 2024, Pukul 16:34 WIB, Telah dilihat 62 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 11 September 2024, Pimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi membahas pelayanan kepada kelompok rentan. Rapat koordinasi pagi ini dipimpin oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Wakil Ketua PA Kab Malang - H.A. Zahri, S.H., M.H.I. dan Panitera PA Kab Malang – Kholid Darmawan, S.H. Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB bertempat di Media Center dan diikuti oleh seluruh pegawai kepaniteraan PA Kab. Malang baik dari Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Pegawai Pelaksana Kepaniteraan.

Whats-App-Image-2024-09-11-at-08-34-20

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan PA Kab. Malang kepada kelompok rentan.  Salah satu upaya PA Kab. Malang dalam meningkatkan pelayanan kepada kelompok rentan adalah pemberian tanda yang lebih spesifik terhadap berkas perkara prioritas baik bagi kelompok disabilitas maupun kelompok rentan). Peningkatan pelayanan pengadilan kepada kelompok rentan merupakan langkah penting untuk memastikan akses terhadap keadilan yang adil dan merata. 

Whats-App-Image-2024-09-11-at-08-00-06

Kelompok rentan mencakup anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok-kelompok lain yang sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan hukum. Beberapa upaya lain yang telah dilakukan oleh PA Kab. Malang adalah menyediakan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan. Tidak hanya itu PA Kab Malang juga memberikan akses kemudahan bagi kelompok rentan dalam berbentuk penyediaan informasi yang mudah dipahami melalui brosur QR Code bagi disabilitas netra dan website yang ramah disabilitas.

Whats-App-Image-2024-09-11-at-08-00-05

⁠PA Kab. Malang juga mengikuti pelatihan bagi Aparatur seperti pelatihan bahasa isyarat untuk memudahkan akses keadilan bagi kelompok rentan. Peningkatan pelayanan kepada kelompok rentan ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur berperkara baik dari administrasi maupun persidangan. Dengan adanya upaya-upaya ini, PA Kab. Malang dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan adil.