img-logo img-logo
Langkah Presisi PA Bojonegoro Hindari Error in Objecto dalam Perkara Gono-Gini
Langkah Presisi PA Bojonegoro Hindari Error in Objecto dalam Perkara Gono-Gini
Tanggal Rilis Berita : 11 September 2026, Pukul 11:55 WIB, Telah dilihat 2 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bojonegoro

Bojonegoro, 11 September 2026 M - 29 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro kembali melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau descente pada hari ini. Pelaksanaan sidang di tempat tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Abdul Gani selaku Ketua Majelis. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk perkara gugatan harta bersama dengan nomor register 733/Pdt.G/2026/PA Bjn. Berbeda dengan pemeriksaan aset fisik biasa, obyek pemeriksaan pada sidang kali ini terpusat pada sebuah fasilitas pinjaman bank. Oleh karena itu, majelis hakim mendatangi langsung kantor lembaga keuangan BRI Unit Balen di Bojonegoro sebagai lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim yang telah ditetapkan pada sidang tanggal 31 Agustus 2026. Perintah tersebut secara khusus ditujukan kepada para pihak, terutama pihak Penggugat, dalam rangka pembuktian terkait dalil pinjaman bank. Majelis hakim memandang perlu untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan status keuangan tersebut secara obyektif. Langkah ini diambil karena descente merupakan instrumen krusial dalam hukum acara perdata untuk menggali kebenaran materiil suatu perkara. Pelaksanaan sidang di lembaga keuangan ini membuktikan bahwa persidangan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mencari fakta sebenarnya.

Secara normatif, pelaksanaan descente yang diatur dalam Pasal 153 HIR atau 180 RBg membawa berbagai manfaat utama bagi penyelesaian sengketa. Manfaat pertama adalah memastikan objek sengketa benar-benar ada, sehingga hakim mengetahui bahwa dalil tersebut sesuai dengan realitas di lapangan. Proses ini juga sangat penting untuk menghindari error in objecto atau kesalahan penetapan sasaran penyelesaian aset di kemudian hari. Selain itu, pengecekan ke bank secara langsung akan mengungkap status penguasaan nyata beserta beban hukum yang sedang mengikat harta bersama. Fakta di lokasi akan menunjukkan dengan jelas apakah objek terkait sedang dialihkan atau memiliki tunggakan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Pemeriksaan yang teliti ini akan mencegah lahirnya putusan non-executable atau putusan hukum yang hampa dan tidak dapat dijalankan. Putusan hakim nantinya harus memiliki kepastian yang jelas agar pembagian beban hutang atau aset dapat dieksekusi dengan sempurna. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar penentuan proporsionalitas pembagian harta bersama, baik secara natura maupun mekanisme lainnya. Kehadiran majelis hakim, panitera, dan para pihak di lokasi juga menunjukkan proses peradilan yang sangat transparan serta teliti. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum yang mengedepankan masyarakat.

Proses pemeriksaan di kantor BRI Unit Balen tersebut berjalan dengan lancar dan kooperatif berkat dukungan seluruh pihak terkait. Pemeriksaan ini berhasil menjembatani kesenjangan antara bukti surat di ruang sidang dengan fakta empiris di lokasi perbankan. Bapak Drs. Abd Gani,M.H, selaku Ketua Majelis menyampaikan apresiasinya terhadap kelancaran agenda persidangan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan tersebut. "Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat hari ini berjalan sangat baik, serta data langsung dari pihak bank amat membantu majelis dalam menyusun pertimbangan hukum yang akurat," ujar beliau. Dengan selesainya agenda descente ini, tahapan persidangan perkara harta bersama tersebut akan segera dilanjutkan guna menghasilkan putusan yang komprehensif. (Snd)