img-logo img-logo
Panitera Muda Gugatan PA Situbondo Berikan Materi Pendaftaran Perkara dan Layanan PTSP kepada Mahasiswa PPL
Panitera Muda Gugatan PA Situbondo Berikan Materi Pendaftaran Perkara dan Layanan PTSP kepada Mahasiswa PPL
Tanggal Rilis Berita : 11 September 2026, Pukul 13:32 WIB, Telah dilihat 1 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo memberikan pembekalan kepada mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Ibrahimy Sukorejo pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Materi disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Situbondo, Firman Isdiantara Gani, S.H. Pembekalan tersebut membahas tata cara pendaftaran perkara dan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pembelajaran bagi mahasiswa selama melaksanakan PPL di lingkungan peradilan agama. Melalui materi tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman mengenai proses pelayanan perkara yang dapat diamati secara langsung selama menjalani praktik.

Dalam penyampaian materi, Firman Isdiantara Gani, S.H., memberikan penjelasan mengenai tata cara pendaftaran perkara di Pengadilan Agama. Pemahaman mengenai proses pendaftaran menjadi hal penting bagi mahasiswa untuk mengenal tahapan awal dalam pelayanan perkara. Mahasiswa diberikan gambaran mengenai bagaimana proses pelayanan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami alur pelayanan secara lebih baik. Selain mendapatkan penjelasan secara teori, mahasiswa juga dapat mengamati penerapan pelayanan dalam lingkungan kerja Pengadilan Agama Situbondo. “Mahasiswa perlu memahami tata cara pendaftaran perkara karena proses tersebut merupakan salah satu tahapan awal dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Firman Isdiantara Gani, S.H.

Selain pendaftaran perkara, materi juga membahas mengenai layanan PTSP yang menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Agama Situbondo. PTSP merupakan salah satu bentuk pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan. Mahasiswa diperkenalkan dengan peran PTSP dalam mendukung pelaksanaan pelayanan perkara. Pemahaman mengenai layanan PTSP juga dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai pentingnya pelayanan yang tertib dan terarah. Pelayanan kepada masyarakat perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketepatan informasi dan prosedur yang berlaku. “PTSP merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap layanan harus diberikan dengan baik dan sesuai prosedur,” tutur Firman Isdiantara Gani, S.H.

Penyampaian materi tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal lebih dekat proses pelayanan di Pengadilan Agama Situbondo. Mahasiswa dapat memperoleh wawasan mengenai hubungan antara proses pendaftaran perkara dengan layanan yang diberikan melalui PTSP. Pengetahuan tersebut menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memahami praktik administrasi pelayanan di lingkungan peradilan. Selama mengikuti PPL, mahasiswa diharapkan dapat menghubungkan materi yang diperoleh di perguruan tinggi dengan pengalaman yang mereka temui di lapangan. Dengan demikian, kegiatan PPL tidak hanya menjadi kegiatan praktik, tetapi juga menjadi sarana untuk memperluas wawasan mahasiswa. “Manfaatkan kegiatan PPL ini untuk melihat secara langsung bagaimana proses pelayanan dilaksanakan di Pengadilan Agama,” pesan Firman Isdiantara Gani, S.H.