Petugas PTSP PA Lumajang Berikan Materi Prosedur Pendaftaran Perkara dan Sistem Kerja E-Court kepada Mahasiswa PKL (14/09/2026)

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Lumajang, Nasrul Abyad, S.H., memberikan materi kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang, Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center PA Lumajang dengan membahas prosedur pendaftaran perkara serta sistem kerja e-Court. Pembekalan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai pelayanan administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.
Dalam penyampaiannya, Nasrul Abyad menjelaskan tahapan pendaftaran perkara, mulai dari proses pengajuan hingga administrasi yang harus dipenuhi oleh para pihak. Ia juga mengenalkan mekanisme pelayanan PTSP sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Mahasiswa perlu memahami alur pendaftaran perkara secara utuh, karena PTSP merupakan salah satu pintu utama pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Agama,” jelas Nasrul Abyad.

Selain prosedur pendaftaran perkara, mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai sistem kerja e-Court yang mendukung digitalisasi layanan peradilan. Materi mencakup pemahaman mengenai pendaftaran perkara secara elektronik dan berbagai tahapan administrasi yang dilakukan melalui sistem tersebut. “Dengan memahami e-Court, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih efektif, mudah, dan transparan,” tambahnya.
Kegiatan pembekalan berlangsung secara interaktif dengan mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait materi yang disampaikan. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa PKL diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga memahami praktik pelayanan dan administrasi perkara di PA Lumajang. “Semoga materi ini dapat menjadi bekal bagi mahasiswa selama menjalani PKL sekaligus menambah wawasan tentang pelaksanaan pelayanan di Pengadilan Agama,” pungkas Nasrul Abyad.