Sidoarjo – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan program dan anggaran, Pengadilan Agama Sidoarjo mengikuti Zoom Meeting bersama Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membahas persiapan pembuatan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, pukul 08.30 WIB, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidoarjo. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Pengadilan Agama Sidoarjo, yaitu Kasubbag PTIP, Fatmawati, S.H., M.H., bersama Agasta Satria E., S.H., selaku Penata Layanan Operasional.
Kegiatan bersama BUA Mahkamah Agung RI tersebut menjadi bagian penting dari tahapan persiapan penyusunan perencanaan anggaran TA 2027. Melalui forum koordinasi ini, satuan kerja mendapatkan pemahaman dan arahan mengenai penyusunan TOR dan RAB agar dokumen perencanaan yang disusun dapat menggambarkan kebutuhan kegiatan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Term of Reference (TOR) memiliki peran strategis dalam menjelaskan suatu kegiatan secara komprehensif, mulai dari latar belakang, dasar pelaksanaan, tujuan, sasaran, keluaran yang diharapkan, hingga tahapan pelaksanaannya. Sementara itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi instrumen untuk menghitung kebutuhan pembiayaan secara terperinci berdasarkan kegiatan yang telah direncanakan.

Oleh karena itu, penyusunan TOR dan RAB tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi perencanaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebutuhan anggaran memiliki dasar yang jelas serta selaras dengan program dan target kinerja satuan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Pengadilan Agama Sidoarjo mengikuti materi dan arahan yang diberikan sebagai bahan untuk mempersiapkan dokumen perencanaan TA 2027. Pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat membantu dalam menyusun kebutuhan program secara lebih sistematis dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan riil satuan kerja, serta kemampuan anggaran yang tersedia. Keterlibatan Kasubbag PTIP bersama Penata Layanan Operasional juga mencerminkan pentingnya koordinasi antarunsur dalam proses perencanaan. Sinergi antara unsur perencanaan dan pelaksana diharapkan mampu menghasilkan dokumen TOR dan RAB yang lebih akurat, sehingga anggaran yang direncanakan benar-benar mendukung kebutuhan organisasi.

Perencanaan anggaran yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Dengan penyusunan TOR dan RAB yang tepat, setiap program dan kegiatan diharapkan memiliki arah yang jelas, indikator yang terukur, serta dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan bersama BUA Mahkamah Agung RI ini, Pengadilan Agama Sidoarjo menunjukkan komitmennya untuk mempersiapkan perencanaan TA 2027 secara lebih matang. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus menunjang peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
(Tim Redaksi AG 45 TA)