Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Bimbingan Teknis mengenai Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Ditjen Badilag pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., beserta Wakil Ketua PA Pamekasan Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., dan para hakim serta tenaga teknis dari Ruang Media Center PA Pamekasan. Bimtek tersebut mengangkat tema utama mengenai “teknik penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender dalam putusan pengadilan demi menjamin perlindungan hak-hak kaum rentan”.

Acara secara resmi dibuka melalui sambutan oleh Plt. Ditjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peran peradilan dalam memberikan keadilan substantif bagi kelompok rentan. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa aparatur peradilan agama harus memiliki kepekaan tinggi terhadap dinamika sosial serta prinsip keadilan gender dalam setiap proses penyelesaian perkara. Komitmen ini diharapkan mampu mewujudkan putusan hakim yang tidak hanya berlandaskan kepastian hukum formal, melainkan juga berpihak pada perlindungan hak perempuan dan anak.

Penyampaian materi inti kemudian dipaparkan oleh narasumber utama, yaitu Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. Melalui paparannya, beliau menjelaskan secara mendalam mengenai teknik dan metode merumuskan pertimbangan hukum yang akomodatif terhadap isu-isu keadilan gender. Sesi pemaparan materi ini dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab yang dipandu oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Ahmad Zainal Anam, S.H.I., M.S.I., selaku moderator.

Keikutsertaan jajaran Pengadilan Agama Pamekasan dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang inklusif. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dari bimbingan teknis ini dapat segera diimplementasikan secara optimal dalam penyusunan putusan perkara di lingkungan PA Pamekasan. Langkah strategis tersebut diyakini mampu memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan serta mewujudkan peradilan agama yang modern dan berkeadilan.