Pasuruan – Pengadilan Agama Pasuruan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama secara daring pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Pasuruan. Dari PA Pasuruan, kegiatan diikuti oleh Wakil Ketua PA Pasuruan, Makhmud, S.Ag., M.H., dan Panitera PA Pasuruan, Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas, perspektif, dan sensitivitas dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB sesuai dengan surat pemanggilan peserta yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Bimbingan teknis tersebut mengangkat tema Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan. Materi dalam kegiatan disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Y.M. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. Tema tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan pemahaman aparatur peradilan mengenai penyusunan pertimbangan hukum yang memperhatikan perlindungan hak-hak kelompok rentan. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan ruang untuk mengikuti penyampaian materi sekaligus diskusi dan tanya jawab. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan substantif.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi melalui sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab yang berlangsung hingga menjelang penutupan. Peserta daring dari masing-masing satuan kerja mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting dari ruang Command Center atau Media Center satuan kerja masing-masing. Ketentuan pelaksanaan juga mengharuskan peserta daring bergabung melalui satu akun Zoom satuan kerja dan mengaktifkan video selama kegiatan berlangsung.
Keikutsertaan Wakil Ketua dan Panitera PA Pasuruan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama agar pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan agama mengikuti bimbingan teknis tersebut. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat wawasan dan pemahaman mengenai penanganan perkara yang melibatkan kaum rentan dalam lingkungan peradilan agama. Selain mengikuti kegiatan, seluruh pimpinan dan hakim peserta diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi SIPINTAR selama waktu pelaksanaan kegiatan. Materi dan sertifikat kegiatan juga disediakan untuk diunduh oleh peserta melalui aplikasi SIPINTAR. Dengan mengikuti kegiatan secara aktif, PA Pasuruan terus mendukung peningkatan kompetensi aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, responsif, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak para pencari keadilan.