Rabu, 23 September 2026, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember melaksanakan kunjungan ke Pengadilan Agama Situbondo. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk melihat pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai sarana untuk mengetahui pelaksanaan layanan sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian. Kedatangan tim LKBHI UIN KHAS Jember disambut baik oleh Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hatta Fajrizzaman, S.H.I. Pertemuan berlangsung di ruang Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo dalam suasana terbuka dan komunikatif.

Dalam pertemuan tersebut, LKBHI UIN KHAS Jember melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan layanan Posbakum yang tersedia di Pengadilan Agama Situbondo. Layanan Posbakum merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses dan prosedur yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama. Monitoring menjadi penting untuk memastikan layanan berjalan secara tertib dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu, evaluasi juga dapat menjadi bahan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan pada waktu mendatang. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam mendukung pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hatta Fajrizzaman, S.H.I., menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh LKBHI UIN KHAS Jember. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara Pengadilan Agama Situbondo dengan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan Posbakum. Melalui komunikasi tersebut, berbagai hal berkaitan dengan pelaksanaan layanan dapat dibahas secara bersama. Koordinasi yang baik diperlukan agar pelaksanaan layanan tetap berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan. “Monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan agar tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Hatta Fajrizzaman, S.H.I. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, layanan Posbakum memiliki peran dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan informasi maupun pendampingan sesuai ruang lingkup layanan. Masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama dapat memperoleh informasi mengenai proses berperkara melalui layanan yang tersedia. Keberadaan Posbakum juga mendukung terciptanya pelayanan yang informatif dan membantu masyarakat memahami tahapan yang harus dilalui. Oleh karena itu, kualitas layanan perlu diperhatikan secara berkelanjutan melalui pemantauan dan evaluasi. Hasil monitoring dapat menjadi bahan untuk melihat aspek pelayanan yang telah berjalan serta bagian yang masih dapat ditingkatkan. Dengan demikian, keberadaan Posbakum diharapkan terus memberikan kontribusi dalam mendukung akses masyarakat terhadap layanan hukum.