Surabaya, 14/12/2022
PA Surabaya berkomitmen menerapkan persidangan secara elektronik (e-litigasi) sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk itu, PA Surabaya menggalakkan kegiatan yang disebut “Ngaji Perma E-Litigasi” yang diikuti Ketua, Wakil Ketua dan semua hakim PA Surabaya pada hari Rabu (14/12/2022).
Ketua PA Surabaya, Drs. H. Samarul Falah, M.H., menyatakan bahwa Ngaji Perma E-Litigasi ini bertujuan untuk peningkatan kompetensi Hakim terkait ketentuan e-litigasi yang terbaru yang terdapat dalam perma 7 tahun 2022.
“PA Surabaya siap menerapkan e-litigasi sesuai Perma 7/2022. Ngaji Perma ini untuk menyamakan pemahaman, langkah dan implementasi Perma tersebut. PA Surabaya berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam e-litigasi. Dari PA Surabaya untuk Indonesia,” tegasnya dalam sambutan membuka kegiatan ngaji tersebut.
Waki Ketua PA Surabaya, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., yang memandu ngaji perma e-litigasi dalam prolog diskusi menegaskan bahwa terdapat banyak ketentuan baru dan perubahan mendasar yang terdapat dalam perma 7/2022 terkait e-litigasi harus dipahami dengan baik. Melalui Perma ini, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik akan mengalami lompatan kemajuan dan peningkatan yang signifikan.
“Semua perkara yang didaftarakan secara elektronik proses persidangannya harus dilakukan secara e-litigasi,” tegasnya dalam prolog ngaji.
Diskusi hakim berjalan hangat dan konstruktif dalam ngaji tersebut, terutama terkait penerapan pasal 20 perma 7/2022. Pasal 20 menegaskan bahwa perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Persidangan secara Elektronik dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.
Dalarn hal Tergugat diwakili Pengguna Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik. Dalarn hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek. Dalarn hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik. Pemberitahuan putusan kepada Tergugat yang putusannya verstek, dilakukan melalui Surat Tercatat. (Abu Aisyah El-Mafaza).