Tingkatkan Kompetensi Jurusita PA Jember Ikuti Bimtek Kejusuritaan
Tingkatkan Kompetensi Jurusita PA Jember Ikuti Bimtek Kejusuritaan
Tanggal Rilis Berita : 16 Desember 2022, Pukul 11:00 WIB, Telah dilihat 5324 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Tingkatkan Kompetensi Jurusita PA Jember Ikuti Bimtek Kejusuritaan

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republin Indonesia (MA RI) menyelenggarakan kegiatan Bimtek. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis (Jurusita dan Jurusita Pengganti) di lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring dan disiarkan langsung/live streaming melalui Kanal Youtube Badilag TV.

4

Panitera Muda Gugatan As'Ari, S.H. didampingi Jurusita Makmun Sholihin, S.H. serta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jember mengikuti acara bimbingan teknis melalui Media Center Pengadilan Agama Jember pada hari Jumat (16/12/2022) pukul 08.30 WIB. Bimtek diikuti oleh seluruh Panitera, Jurusita, dan Jurusita Penggadilan di seluruh Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingat Pertama.

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Bapak H. Bahder Johan, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

6

Acara dibuka oleh Direktur Pembinaan Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terkait Kejurusitaan yang terdiri dari Jurusita dan Jurusita Pengganti. Dalam bimbingan Ditjen Badilag ini mewadahi terkait prblomatikan dan solusi mengenai Kejurusitaan. Hal ini diaanggap penting karena Jurusita dan Jurusita Pengganti merupakan kelompok Jabatan Fungsional yang memilki peran penting yaitu menyampaikan panggilan, melaksanakan sita, dan lainnya. "Bahkan sampai akhir tugas akhir pengadilan menyelesaikan perkara, Jurusita dan Jurusita Pengganti bertugas melakukan eksekusi putusan pada saat putusan tidak dilakukan secara sukarela." ujar Bapak Direktur

5

Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu mengenai Tema Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi). Dalam melaksanaan tugasnya, Jurusita dan Jurusita Pengganti harus berpedoman pada Dasar Hukum yang ada. Diakhir pembinaan beliau mengingatkan kepada selalu "kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja pantas, kerja lekas, kerja tuntas dan kerja “timnas” adalah langkah jitu untuk mewujudkan peradilan agung. "Peradilan unggul, peradilan anggun, peradilan modern, peradilan berkelas dunia dan peradilan inklusif adalah manifestasi dari peradilan agung." ungkap Bapak Zulkarnai.

#PengadilanAgamaJember
#PAJemberSemakinHebat
#PAJemberModerndanInklusif
#PAJemberWBK
#PAJemberSiapWBBM
#PAJemberMenujuWBBM